imbau Warga Tetap Bermasker

Senin 21-09-2020,11:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN –  Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mulai aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor  68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kaur. Kegiatan yang dimulai Sabtu (19/9) mala mini, akan terus dilakukan oleh tim gabungan dan polsek-polsek yang ada di Kaur. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan warga yang tengah berkumpul untuk menggunakan masker. Kemudian mengatur jarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya warga yang berkumpul saja, pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker  juga mendapatkan teguran keras dari tim gabungan. Yang melaksanakan operasi Yustisi Covid–19 di wilayah Kabupaten Kaur. Pantauan RB, tim gabungan di bawah komando Kabag Ops Polres Kaur, dan Kasat Intelkam Polres Kaur satu persatu mendatangi warga yang tengah nongkrong di berbagai tempat. Tahap pertama ini tim meminta agar warga menggunakan masker dan sebagainya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. “Untuk saat ini kita hanya melakukan sosialisasi saja tidak hanya dilakukan tim gabungan namun juga di semua polsek jajaran Polres Kaur. Sosialisasi ini penting karena ke depan kita akan melakukan penegakan hukum bagi yang tidak taat seperti menggunakan masker dan sebagainya. Dan ini akan terus kita lakukan hingga beberapa waktu, setelah itu baru memberikan tindakan denda seperti dalam Perbup,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops AKP Fahrul Ikhwan. Lebih lanjut Kabag Ops mengatakan kalau sebagian masyarakat sudah mengetahui tentang Perbup Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sehingga banyak yang mengikuti arahan petugas untuk menggunakan masker malam itu. Mereka juga bersedia mengatur jarak tempat duduk dan sebagainya untuk pencegahan Covid-19. “Sesuai dengan  Perbup Nomor 68, jika melanggar protokol kesehatan saat terjaring ops yustisi Covid–19 di wilayah Kabupaten Kaur. Bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Untuk itu  kita mengimbau kepada warga Kaur untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, agar kita semua nantinya terhindar dari covid – 19,” pungkas Kabag Ops Polres Kaur. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait