SELUMA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Seluma mencatat masih banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran bulanan. Nilai total tunggakan para peserta tersebut mencapai Rp 10,3 miliar. Dimana jumlah itu berdasarkan tunggakan dari berbagai kelas peserta yang mana terbanyak berasal dari peserta Kelas III. Untuk itu, BPJS Kesehatan Seluma memberi keringanan bagi peserta yang sudah lama menunggak iuran. Di masa pandemi Covid-19 ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar enam bulan dan satu bulan berjalan saja. Sisa iuran yang belum dibayarkan nantinya bisa dicicil namun dibatasi pembayarannya sampai Desember 2021. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Ricco Hanggara membenarkan hal tersebut. Dimana masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri namun dalam keadaan menunggak saat ini bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya. Lantaran saat ini ada program relaksasi tunggakan sampai dengan 25 Desember 2020. Agar kepesertaanya aktif kembali, para peserta cukup membayar enam bulan tunggakan dan sisanya dapat dicicil sampai 31 Desember 2021. Program relaksasi ini diperuntukan bagi peserta yang menunggak iuran enam bulan ke atas. “Ya benar, saat ini ada program relaksasi, jadi peserta yang menunggak sudah lama bisa kembali mengaktifkan kartunya dengan membayarkan tunggakan enam bulan saja,” jelasnya. Ia menambahkan, tunggakan di Kabupaten Seluma saat ini sudah mencapai Rp 10,3 miliar lebih. Hal tersebut terjadi dari kelas satu hingga kelas tiga. Adapun rincian tunggakan tersebut yakni kelas I sebanyak 708 peserta dengan nominal sebesar Rp 1,1 miliar, kelas II sebanyak 1.912 peserta dan nominalnya sebesar Rp 1,9 miliar serta kelas III sebanyak 19.543 peserta dengan nominal sebesar Rp 7,1 miliar. Peserta yang menunggak itu merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah). “Ini tunggakan peserta mandiri, jadi totalnya mencapai Rp 10,3 miliar. Terbanyak tunggakan itu ada di Kelas III,” beber Ricco. Program relaksi ini diterapkan BPJS Kesehatan mengingat pelayanan kesehatan merupakan faktor penting di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Bagi peserta mandiri maupun badan hukum yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, bisa langsung menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Khusus bagi peserta mandiri, bisa mengakses program relaksasi ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play store maupun App Store. (cup)
Tunggakan Iuran Capai Rp 10,3 M
Senin 21-09-2020,11:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :