JAKARTA – Desakan penundaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi dipastikan kandas. Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu telah menyepakati tahapan dilanjutkan dan pemungutan suara tetap digelar 9 Desember 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, tadi malam.
Keputusan tersebut sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo yang kekeuh Pilkada tetap dilangsungkan di masa pandemi. Sikap presiden sendiri disampaikan juru bicara presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya kemarin (21/9). Dia menjelaskan, pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas. Agar tidak muncul klaster baru. ’’Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020,’’ terangnya. Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi bukan hal mustahil. Sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Saat ini, tidak ada negara yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Termasuk Indonesia. ’’Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir,’’ lanjutnya. KPU, tutur Fadjroel, sudah menerbitkan PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilakda dalam kondisi bencana Covid-19. ’’Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah,’’ tuturnya. Artinya, aturan untuk semua daerah penyelenggara pilkada disamakan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan presiden soal pilkada tetap lanjut tidak tepat. ’’Bukan kewenangan presiden untuk menunda atau melanjutkan (pilkada). itu wewenangnya KPU,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. Menurut UU, Pilkada hanya bisa ditunda bila KPU -setelah mendapat pertimbangan dari Bawaslu- memutuskan menunda. Mengenai desakan banyak pihak untuk menunda pilkada, Ray justru bertanya balik. Apakah pihak-pihak yang meminta pilkada ditunda itu sudah punya solusi kapan pilkada akan dilaksanakan. ’’Jangan menganggap pilkada itu persoalan seperti orang makan ke restoran atau tidak,’’ lanjut Ray. Pilkada, sambung Ray, adalah amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan. Bisa ditunda bila ada alasan urgen. Salah satunya karena pandemi. Namun, kerangka penundaan harus benar-benar lengkap. Khususnya dari sisi ketatanegaraan. Bila pilkada diundur ke 2021, tidak mungkin juga dilaksanakan di awal tahun. Pasti paling cepat pertengahan tahun. Dampaknya, kepala daerah terpilih baru bisa dilantik awal 2022. Sementara, pada 2024 Indoensia masih berencana menggelar pemilu serentak yang berbarengan dengan pilkada. Tidak mungkin juga kepala daerah hasil pilkada 2021 hanya menjabat selama dua tahun. Jumlahnya tidak sedikit. Penundaan juga membuat banyak daerah yang mengalami kekosongan kekuasaan karena masa jabatan kepala daerah habis. Itu akan sangat merugikan daerah, terutama dalam upaya penanganan Covid-19. Mitigasi Covid-19 memerlukan keputusan politik, dan itu hanya bisa diambil oleh kepala daerah definitif. Plt kepala daerah wewenangnya amat terbatas. Menurut Ray, pilkada sebenarnya bisa dilanjutkan dengan berbagai cara. Dimulai dari merevisi PKPU yang terkait dengan Covid-19. Yang utama adalah mengurangi semaksimal mungkin pengumpulan massa di salam tahapan. ’’Termasuk di dalamnya adalah tidak memperkenankan kampanye terbuka,’’ ujar pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara itu. Alasan KPU bahwa metode kampanye sudah diatur UU menurut Ray tidak tepat. ’’Mereka (KPU) lupa, bahwa di Perppu diberi kewenangan kepada mereka untuk mengatur sebaik mungkin pelaksanaan pilkada, sesuai dengan situasi dan kondisi Covid,’’ ucapnya. Pilkada bisa dilanjutkan kalau KPU mau memaksimalkan wewenang yang diberikan Perppu, yang kini menjadi UU nomor 6 Tahun 2020 itu. Selama ini wewenang tersebut tidak digunakan dengan baik oleh KPU. Akibatnya, muncul banyak celah yang emmungkinkan pelanggaran protokol kesehatan. Kemudian, pada masa pandemi, rekapitulasi pilkada tidak perlu dilakukan secara berjenjang. ’’Langsung saja dari TPS ke KPU,’’ imbuhnya. Bisa saja menggunakan rekapitulasi secara elektronik, bisa juga metode lain. Yang penting jenjang rekapitulasi di desa/kelurahan dan kecamatan dihilangkan. Untuk mendisiplinkan para kandidat, KPu juga harus memperbarui regulasi menjadi lebih ketat. Bila perlu, ada sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang perbuatannya berakibat pelanggaran protokol kesehatan. Dengan cara tersebut, pilkada akan tetap bisa dilaksanakan di tengah pandemi. Proses RDP Sementara itu, proses pengambilan keputusan di DPR berjalan relatif mudah. Setelah mendengarkan paparan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, forum sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkada sesuai rencana. Hanya saja, forum memberikan catatan untuk memperketat ketentuan protokol kesehatan dan penegakkannya. Konsekuensinya, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi direvisi ulang. Ada lima norma krusial yang akan mengalami perubahan. Yang pertama, kampanye yang melibatkan banyak masa akan dilarang. “Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Sebagai gantinya,dalam poin kedua menyebut kampanye akan dimaksimalkan secara daring. Poin ketiga, sejumlah alat pelindung kesehatan seperti masker, handsanitizer, sabun dan lainnya digunakan sebagai alat peraga kampanye. Kemudian pada poin keempat, penegakkan hukum dan sanksi pelanggar protokol diatur dengan menggunakan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya UU Pilkada, UU Karantina Wilayah, UU Wabah Penyakit Menular dan KUHP. Selain itu, forum juga sepakat untuk Kelompok Kerja (Pokja) penegakkan disiplin protokol kesehatan menjalankan fungsinya secara lebih efektif. Pokja sendiri terdiri dari Bawaslu, KPU, DKPP, TNI/Polri, Kejaksaan, dan Satgas Covid-19. “Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” imbuhnya. Setidaknya, ada enam tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Yakni penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan suara dan penyelesaian sengketa hasil. Terakhir, forum juga sepakat untuk meminta Satgas COVID-19 memberikan penjelasan yang rinci dan berkelanjutan kepada jajaran penyelenggara, DPR dan pemerintah. Khususnya terkait status zonasi dan resiko penyebaran covid di daerah-daerah Pilkada. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, optimis Indonesia tidak perlu menunda Pilkada untuk kedua kalinya. Tito mengklaim pelaksanaan Pilkada sejauh ini masih terkendali dan belum menyebabkan penyebaran covid yang fatal. Dia mencontohkan, sejak Pilkada kembali dimulai pada pertengahan Juni 2020, belum ditemukan cluster baru penyebaran covid-19. Padahal, sudah ada dua tahapan besar yang dijalankan. Yakni verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. “Kita gak mendengar ada cluster dari sini yang signifikan,” ujarnya. Terkait pelanggaran yang terjadi selama masa pendaftaran, dia menilai hal itu terjadi akibat minimnya proses sosialisasi. Pasalnya, PKPU terkait pilkada di masa covid baru disahkan pada dua hari sebelum pendaftaran dibuka sehingga banyak yang tidak paham dan memunculkan pelanggaran. Namun ke depannya, Tito optimis semua tahapan bisa dikendalikan lebih baik. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder mulai dari partai politik, penegak hukum hingga jajaran pemda. “Mudah-mudahan di tahapan yang cukup rawan 23 penetapan, 24 pengundian nomor ini tidak terjadi kerumunan,” cetusnya. Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra sendiri pada awalnya mengehendaki adanya perppu untuk mengatur lebih ketat. Sebab jika hanya sebatas PKPU, dasar hukumnya tidak terlampau kuat. Namun karena sudah menjadi kesepakatan, KPU siap merevisi PKPU tentang Pilkada di masa pandemi yang menjadi kesepakatan RDP. Kemudian terkait kesiapan menghadapi masa penetapan paslon besok (23/9) dan pengundian nomor urut lusa (24/9) yang rawan kerumunan, Ilham mengaku sudah mengeluarkan pemberitahuan ke paslon. “Kami sudah sosialisasi untuk tidak membawa masa saat penetpan dan pengundian,” ujarnya. Untuk menghindari potensi penularan, KPU menegaskan paslon yang hadir dalam pengundian nomor harus membawa keterangan negatif covid. Dalam forum yang berbeda, Fraksi PKS di DPR RI menyampaikan catatan bila Pilkada dilanjutkan. Anggota Fraksi PKS Teddy Setiadi menyinggung soal Ketua KPU yang dinyatakan positif Covid-19. Menurutnya ini merupakan peringatan akan bahayanya perseberan virus bagi penyelenggara dan masyarakat. "Ini baru mulai pendaftaran calon saja beberapa calon kepala daerah sudah dinyatakan positif bahkan ketua KPU RI sendiri pun positif, jadi kita malah semakin khawatir munculnya klaster baru, klaster titik kampanye, bahkan klaster TPS,” jelas Teddy kemarin (21/9). Dia tidak secara langsung meminta penundaan, namun melihat potensi penularan yang besar seharusnya bisa menjadi pertimbangan lebih. "Apabila ternyata pelanggaran protokol kesehatannya terlalu mengkhawatirkan, kita akan ambil langkah cepat agar penularan covid 19 ini tidak semakin luas karena pelaksanaan pilkada 2020," lanjutnya. Senada, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pemerintah terlalu percaya diri menyelenggarakan Pilkada Serentak di tengah pandemi. "Saya mendesak Pemerintah untuk segera mengorkrestasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan disiplin protokol Covid-19 atau tunda saja tahun depan,” tegas Mardani di Kompleks DPR kemarin. Mardani menilai bahwa tahapan yang sudah berjalan sampai sekarang jelas menunjukkan ketidaksiapan penyelenggara dalam hal antisipasi dan pelaksanaan protokol kesehatan. Demi bisa dilanjutkan, KPU dan Bawaslu tidak bisa lagi menggunakan aturan yang biasa seperti sekarang. Apalagi sampai memperbolehkan pasangan calon mengadakan acara kampanye yang mengumpulkan massa. Mardani mengusulkan harus ada orkestrasi atau petunjuk yang tegas dalam aturan agar peserta tidak boleh mengumpulkan massa. Orkestrasi perlu dilakukan oleh pemimpin tertinggi yakni Presiden. "Pilihan kebijakan politik yang beresiko dalam situasi ekstrim seperti ini sangat membutuhkan kepemimpinan yang tegas dan payung hukum yang jelas dan tidak abu-abu lagi," paparnya. (jpg)Presiden Ogah Tunda Pilkada
Selasa 22-09-2020,11:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :