BENGKULU – Pengusulan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III sudah dimulai. Tahap awal, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yang nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbbud), valid atau tidak valid nya data tersebut.
Plt Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Multazam didampingi Operator SIM Pembayaran Arfian Fitriadi, MM, mengatakan pengusulan untuk penerima TPG triwulan III sudah berjalan. Memasuki tahapan validasi data dan syarat penerima TPG oleh kemendikbud. Dari verifikasi tersebut, masih ada data usulan penerima TPG belum valid “Sementara ini ada temuan data kepegawaian yang belum sesuai seperti status pangkat golongan dan mengambil jam tambahan sebagai tugas tambahan dengan menjadi wali kelas atau pembina ekstrakulikuler,” kata Arfian. Adanya temuan data belum valid ini, sambung Arfian, tidak perlu membuat khawatir guru karena proses verifikasi dari kemendikbud masih berjalan. Sehingga masih ada peluang bagi guru untuk memperbaiki data-data tersebut. “Bagi guru-guru yang belum valid kita minta bersabar. Tidak usah resah karena proses verifikasi dari kementerian sedang berjalan. Jangan khawatir, sabar-sabar saja karena belum valid itu belum tersinkron saja,” imbuh Arfian. Bersamaan dengan proses validasi dan verifikasi oleh kemendikbud, terang Arfian, saat ini sekolah-sekolah juga sedang melakukan pemberkasan data dan persyaratan fisik usulan penerima TPG ke Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Setelah pemberkasan, barulah persyaratan tersebut diverifikasi oleh dikbud ketika dinyatakan valid oleh kemendikbud. Selesai verifikasi berkas fisik di dikbud, dikembalikan lagi ke Kemendikbud untuk menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP). “Pemberkasan berlangsung sampai data guru valid. Kita berharap seluruh proses verifikasi ini September selesai. Sehingga target kita di bulan Oktober, setelah SK TP diterbiitkan kemendikbud, sudah boleh diajukan pencairan,” jelas Arfian. Arfian menambahkan, syarat guru penerima TPG ini, terang Arfian, adalah guru pemilik sertifikat pendidik dan dapat memenuhi syarat wajib mengajar 24 jam dalam 1 minggu. Apabila seluruh syarat terpenuhi maka dari kemendikbud akan mengeluarkan SKTP. Sebagai syarat untuk pengajuan pencairan TPG ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. “Kalau anggarannya sudah ditransfer pusat, SK penerima turun. Baru bisa kita ajukan untuk pencairan, tegas Arfian. Untuk diketahui, guru pemilik sertifikat pendidik ini tersebar di Bengkulu Selatan sebanyak 378 guru, 15 pengawas. Lalu Rejang Lebong ada 426 guru dan 11 pengawas, Bengkulu Utara sebanyak 387 guru dan 3 pengawas, Kaur ada 130 guru dan 8 pengawas, Seluma ada 202 guru dan 5 pengawas, Mukomuko ada 194 guru dan 8 pengawas. Kemudian, di Lebong sebanyak 165 guru dan 4 pengawas, Kepahiang ada 229 guru dan 10 pengawas, Bengkulu Tengah ada 204 guru dan 8 pengawas. Terbanyak di Kota Bengkulu ada 898 guru dan 24 pengawas. (key)Data Guru Belum Valid, Pemberkasan TPG Dimulai
Selasa 22-09-2020,12:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :