PELABAI – Menjelang penghujung tahun, Bupati Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengingatkan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) benar-benar mengawasi stok bibit dan pupuk bersubsidi untuk masa tanam 2021. Dimintanya seluruh kios penyedia pupuk bersubsidi sanggup melayani penebusan pupuk oleh petani melalui pengajuan kelompok tani (poktan) sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disepakati. ‘’Jangan sampai ada petani tak bisa tanam karena tidak kebagian pupuk,’’ kata Rosjonsyah. Selain itu, masyarakat juga dimintanya ikut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar teknisnya benar-benar tepat sasaran. Dalam artian pupuk bersubsidi yang dikeluarkan tidak dijual secara bebas kepada petani yang tidak berhak menerimanya, yakni petani yang tidak tergabung dalam poktan. ‘’Kalau ada indikasi kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubdisi, masyarakat jangan segan melaporkan ke penegak hukum,’’ tegas Rosjonsyah. Ia cerewet untuk masalah kebutuhan pupuk tahun 2021 karena saat ini tanah air masih dilanda pandemi Covid-19. Seluruh daerah diminta memaksimalkan potensi ketahanan pangan agar tidak sepenuhnya mengandalkan bahan pangan dari luar. ‘’Sayang kalau potensi sawah yang kita miliki tidak terkelola maksimal, makanya masyarakat juga harus semangat bertanam padi demi ketahanan pangan Lebong,’’ ungkap Rosjonsyah. Sementara Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Emi Wati, SE, M.Ak belum berhasil dikonfirmasi. Alhasil belum bisa dipastikan persiapan luas lahan persawahan yang akan ditanami padi tahun depan. Namun belajar dari tahun-tahun sebelumnya, hanya 9 ribuan hektare lahan sawah produktif di Kabupaten Lebong yang aktif tanam dan panen setiap tahunnya. Begitupun kebutuhan pupuk dan kuota yang diberikan ke Lebong tahun ini, belum bisa dipastikan. Jika mengacu ke tahun 2020, jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Lebong mencapai 5.087,1 ton. Meliputi 1.864 ton pupuk urea, 937,4 ton pupuk SP36 dan 90,9 ton pupuk Za. Termasuk 1.705 ton pupuk NPK dan 489,8 ton pupuk organik. Jumlah itu sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulturadan Perkebunan Provinsi Bengkulu Nomor 526 Tahun 2020 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.(sca)
Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman
Kamis 24-09-2020,13:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :