ARGA MAKMUR – Suwandi (29) warga Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang untuk kelima kalinya mendekam di penjara. Ia kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan. Ia ditangkap karena kasus pencurian HP di kediaman Titis di Desa Karang Anyar, Arga Makmur Februari lalu. Saat kejadian, tersangka ini beraksi dengan dua tersangka lain yaitu Jaya dan Febi yang sudah lebih dulu dibekuk polisi. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK mengatakan pihaknya sudah mengetahui keterlibatan Suwandi dan dikuatkan dengan pengakuan dua tersangka sebelumnya. Namun beberapa kali coba ditangkap polisi, tersangka selalu lebih dulu sudah kabur. “Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui tersangka ini berada di rumahnya dan kita lakukan penangkapan,” terangnya. Polisi tidak berhenti pada satu kasus tersebut. Tetapi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan tersangka terlibat di TKP lain atau kasus pencurian lainnya. “Tersangka ini sudah empat kali menjalani hukuman karena kasus pencurian. Kita masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan di TKP lain,” ujar Kasat Reskrim. Pada polisi tersangka mengaku dirinya masuk ke kediaman korban hanya mengambil HP. Namun keyakinan polisi tersangka juga mengincar beberapa barang berharga di dalam rumah korban. “Namun saat kejadian, pemilik rumah sempat terbangun dan kemungkinan itu yang membuat tersangka ini meninggalkan rumah dengan hanya membawa tiga unit HP milik korban,” pungkas Jery.(qia)
4 Kali Dipenjara, Ditangkap Lagi
Kamis 24-09-2020,13:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :