MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap refocusing anggaran yang sudah dilakukan Pemkab Mukomuko dan instansi pemerintah lainnya. Juga memaksimalkan pengawasan dalam penggunaan dana atau anggaran penanganan Covid-19. Mengingat dana itu harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, benar-benar beredar di masyarakat dan tepat sasaran. Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH dalam kegiatan penerangan hukum dengan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Aula Kejari Mukomuko, Rabu (23/9). Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan MoU antara Kejari Mukomuko dengan Kantor Kementerian Agama Mukomuko, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Mukomuko. “Ini langkah optimalisasi peran Kejari Mukomuko dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Kajari. Selain langkah tersebut, Kejari dalam Program PEN, yakni dalam penanganan hukum ketika ada potensi kerugian negara, selagi itu hanya permasalahan administrasi maka diutamakan pengembalian kerugian negara. “Jadi ada potensi kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan. Misal ketika diranah pendampingan ada temuan–temuan BPK dan Inspektorat. Ketika yang ditemukan itu hanya terkait administrasi, maka potensi kerugian negara itu harus dikembalikan,” kata Kajari. Terkait dengan pendampingan hukum, Kajari menegaskan, bahwa jajarannya akan melakukan tugas dan fungsi dengan maksimal. Pihaknya tidak menginginkan pendampingan yang dilakukan hanya sekadar seremonial. Harus ada tindaklanjutnya, setelah adanya MoU tersebut. Terlebih lagi jika ada hal yang harus didiskusikan bersama, memberikan penerangan, penyuluhan hukum dan lainnya. Harapan itu, seiring pihaknya diinstruksikan Presiden dan Kejaksaan Agung, untuk mengawal Program PEN, khususnya di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi kejaksaan. Sebagai upaya pemulihan dampak pandemi Covid-19. “Yang jelas, OPD dan instansi yang ada di Kabupaten Mukomuko yang menyampaikan permohonan pendampingan dengan Kejari Mukomuko, diingatkan untuk pro aktif. Jajaran Kejari Mukomuko siap memberikan pelayanan yang maksimal. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Kajari. Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan berharap, dengan adanya MoU tersebut, supaya ada sebuah pencerahan dan agar OPD tidak ada keraguan dalam menjalankan kegiatannya masing-masing. Tentunya, OPD–OPD harus sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Mukomuko. “Harus sering berkoordinasi. Sehingga apa yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya program - program dapat dijalankan dengan baik dan tidak menyalahi aturan,” harap Sekda.(hue)
Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Dana Covid
Kamis 24-09-2020,13:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :