BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini merencanakan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan dengan kondisi tata ruang saat ini.
Di dalam Perda sebelumnya disebutkan kawasan usaha barang dan jasa hanya di kasawan Ratu Agung dan Teluk Segara namun setelah di revisi semua kecamatan boleh dibuka. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Bujang HR. Dijelaskannya, Perda RTRW yang ada saat ini sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Maka dari itu dilakukan revisi salah satunya merubah poin terkait dengan kawasan usaha barang dan jasa. Jadi untuk semua kecamtan diperbolehkan membuka usaha barang dan jasa hanya saja lokasi usaha nantinya harus berjarak 100 meter dari jalan utama. “Untuk draf revisi sudah selesai tinggal kita ajukan ke DPRD, Perda ini sesuai dengan kondis saat ini dan kita menerima masukan-masukan dari OPD terkait,” jelasnya. Dilanjutkannya, untuk kawasan industri yang boleh dibuka di Betungan, Kampung Melayu, Selebar dan Padang Serai. Setelah revisi Peda ini diharapkan tidak tumpang tindih pembangunan khususnya pada sektor usaha barang dan jasa. Nanti setalah revisi Perda RTRW, pemerintah akan mengusulkan rencana detail tata ruang. “Sebelum disahkan Perda yang lama masih berlakukan, ini kita buat agar kawasan usah barang dan jasa semakin luas,” sampainya. (juu)Kawasan Usaha Barang dan Jasa Diperluas
Jumat 25-09-2020,12:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :