BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisal PA (21), pemuda asal Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Minggu (27/9) malam.
Berawal dari laporan korban Bambang (63), warga Perumnas Villa Pematang Indah Gangg SD 71 RT 16 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu kepada Polsek Muara Bangkahulu, PA masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan. Kemudian mengambil 1 unit kipas angin, 3 kain sarung, 1 lembar kain batik, 4 pakaian serta uang tunai Rp 3 juta milik korban yang akan digunakan untuk berobat istri korban yang sedang menderita sakit."Berdasarkan dari adanya laporan korban dan setelah kita lakukan penyelidikan kemudian pelaku berhasil kita amankan di Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu," jelas Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar, Senin (28/9).Ditambahkan Kapolsek, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit kipas angin hasil curian yang dilakukan korban. Sementara itu akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Saat ini pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus pencabulan dan pencurian tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Bangkahulu. (tok)