SELUMA - Tahapan kampanye bagi peserta Pilkada 2020 sudah dimulai. KPU Seluma kembali mengingatkan agar para paslon bupati dan wabup beserta timnya
Yang melakukan kampanye dapat mematuhi aturan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). KPU Seluma menekankan dalam menyelenggarakan tahapan kampanye diperlukan koordinasi yang baik antara penyelenggara, peserta dan pihak terkait. Dengan begitu, para peserta dan pihak terkait dapat menjaga komitmen dan bertanggungjawab terkait peraturan yang sudah dibuat sebelumnya. Selain itu, KPU Seluma juga meminta para pasangan calon dapat tertib melaporkan dana kampanye. Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi SE mengatakan kampanye sudah diperbolehkan sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. Ia mengingatkan tidak ada pengumpulan massa yang berlebihan dan semuanya harus patuh pada prokes pencegahan Covid-19. Pada pelaksanaan kampanye, KPU mendorong paslon melakukan kampanye secara daring. Jika terpaksa dilakukan secara tatap muka, maksimal yang bisa hadir sebanyak 50 orang dan tidak boleh melebihi itu. Selain itu, koordinasi antara semua pihak juga harus dilakukan termasuk ke petugas berwenang dalam pengeluaran izin yang ditembuskan ke KPU Seluma. Sejauh ini baru ada satu paslon yang telah mengajukan kegiatan kampanye yakni paslon Edison Simbolon-Khairi Yulian. “Kampanye tatap muka boleh, tapi ada batasan massanya dan wajib mematuhi protokol kesehatan. Kita harap semua paslon dapat mematuhi peraturan itu,” ingatnya. Sarjan menambahkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) paslon yang dipasang oleh relawan atau simpatisan, harus dilaporkan terlebih dahulu. Dimana relawan maupun simpatisan tidak boleh sembarangan memasangan APK paslon. Ia menegaskan bahwa APK bisa dibuat secara bebas oleh paslon dan simpatisannya, namun desainnya harus diverifikasi dulu oleh KPU Seluma. “APK yang dipasang oleh masyarakat dalam hal ini relawan atau simpatisan paslon harus dilakukan verifikasi,” jelasnya. Sementara itu, Sarjan juga meminta para paslon menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Untuk LADK ini, setiap paslon diminta membuka rekening khusus dana kampanye. Terkait laporan dana kampanye sendiri, terdiri dari tiga tahapan. Pertama LADK yang diserahkan ke KPU sebelum kampanye. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye. Dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang penyerahannya usai kampanye berakhir. “KPU mengadakan bimtek dana kampanye yang isinya soal aturan berkampanye. Kita minta paslon dan timnya tertib melaporkan itu,” tegas Sarjan.(cup)Paslon Diingatkan Taati Aturan, Prokes Jangan Diabaikan
Senin 28-09-2020,14:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :