Daftarkan Gugatan ke Bawaslu, Kuasa Hukum Agusrin-Imron Lampirkan 26 Bukti

Senin 28-09-2020,14:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Ketua Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Novran Harisa, SH, MH, C.M beserta rombongan secara resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon), Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, pendaftaran telah dilakukan secara online, sehingga pada Senin (28/9) Novran beserta dengan tim kuasa hukum lainnya menyerahkan berkas dokumen permohonan gugatan secara langsung ke Bawaslu.

"Sudah mendaftarkan baik secara online maupun menyerahkan berkas dokumen secara langsung. Tinggal menunggu dua hari lagi dari Bawaslu," kata Novran.
Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi oleh Bawaslu, apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang. "Nanti setelah dua hari apakah ada kekurangan. Kalau seandainya ada kekurangan akan diberikan waktu 3 hari. Kalau itu sudah lengkap akan diberikan registrasi nomor. Setelah itu baru dilaksanakan mediasi. Kalau tidak ketemu mediasi, maka ajudikasi. Sekarang berkas kita sudah lengkap tinggal diverifikasi Bawaslu," bebernya.

Disampaikan Novran, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti yang totalnya mencapai 26 item. "Bukti-buktinya banyak, diantaranya peraturan perundang-undangan, masalah kegiatan sebagaimana yang dituduhkan sehingga menyatakan Pak Agusrin-Imron TMS. Dokumen sekitar 26 bukti yang kita siapkan," terangnya.

Dia mengaku pihaknya optimis bila gugatan yang disampaikan pihaknya bisa menang. "Optimisme tinggi, sebagaimana yang diputuskan TMS oleh KPU, sebenarnya menurut kami sebagai kuasa hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan baik itu PKPU, fatwa maupun UU lainnya," tukasnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, MH mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pihaknya akan melaksanakan proses yang mengacu pada peraturan yang berlaku. "Tentunya sebagai Bawaslu, karena diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang Pemilu. Ini adalah menyangkut sengketa. Sengketa itu adalah objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Tentunya Bawaslu berdasarkan UU yang ada. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa dijelaskan, setelah mereka sampaikan berkas permohonan maka kita akan melakukan penelitian atau verifikasi. Terutama syarat formil dan materil," ungkapnya.

Menurut Ediansyah, jika dari proses penelitian atau verifikasi ada yang tidak lengkap maka pihaknya akan meminta pemohon untuk melengkapinya. "Kalau misalkan dari penelitian ada yang belum memenuhi maka akan kita sampaikan ke pemohon untuk melakukan perbaikan selama 3 hari," demikian Ediansyah. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait