Tim Agusrin-Imron Serahkan 26 Alat Bukti, Buktikan Bebas 2014! 

Selasa 29-09-2020,11:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sebanyak 26 materi alat bukti telah disampaikan Tim Advokasi Hukum Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, Senin (28/9) ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mereka akan berupaya membuktikan Agusrin bebas tahun 2014 dan memenuhi syarat  untuk bertarung di Pilgub 2020 ini.

"Pak Agusrin itukan sudah dua per tiga menjalani hukumannya. Bebasnya pada 2014. Fatwa (Fatwa MA) itu bebas, ya sudah bebas. Nah, versi KPU ini ada yang namanya bebas murni, bebas bersyarat, ada yang memang bebas dari penjara," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron, Dr. Novran Harisa, SH, M.Hum, C.M.

Kata Novran, alasan KPU Provinsi Bengkulu menyatakan Agusrin-Imron TMS karena menganggap Agusrin belum mencapai 5 tahun pascabebas pidana penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2D PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu menyatakan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Namun Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron belum mau membeberkan 26 materi alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi kemarin.  "Semua tentang peraturan perundang-undangan dengan yurisprudensi," kata Novran, kemarin.

Informasi diperoleh RB, sejumlah materi alat bukti yang disampaikan kemarin diantaranya, Putusan   Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengenai mantan terpidana sebagai calon   Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (ii) bagi mantan terpidana,  telah  melewati  jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara  berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  dan secara jujur atau  terbuka  mengumumkan  mengenai  latar  belakang  jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Lalu Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 menjelaskan bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Lalu seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Selanjutnya Putusan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia Tanggal  10 Januari  2012  dengan  Nomor  1891K/PID/2011 memuat hukuman pidana penjara Agusrin. Serta Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420 bahwa Agusrin pada 6 November 2014 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.

Termasuk PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, juga penjabarannya pasal 4 ayat 2D. Serta Putusan PKPU Nomor 9Tahun 2020.

Informasinya Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron juga memasukan surat Agusrin M Najamudin Pada 16 September 2020 lalu ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat ini meminta agar remisi di tahun 2014 sebanyak 120 hari dimasukan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab saat melakukan pengecekan ke Lapas Sukamiskin, ternyata remisi tahun 2014 belum dimasukan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin. Juga surat remisi 4 bulan tersebut sudah teregistrasi.

Adapun remisi yang sudah terigistrasi tahun 2012 sebanyak 30 hari. Serta tahun 2013 sebanyak 90 hari. Adapun Agusrin telah selesai menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin tanggal 6 November 2014. Versinya, tidak terkena PP No 99/2012 mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan mendapatkan remisi.

Bila remisi tahun 2014 dihitung maka saat Agusrin mendaftar ke KPU Provinsi pada 6 September, telah lebih dari 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman pidana penjara. Hitungannya 5 tahun, 1 bulan, 5 hari. Atau lebih satu bulan 5 hari. Bila tidak, maka akan kurang 5 tahun.

Meski belum mau membeberkan meteri alat bukti itu, kepada RB Novran memastikan bahwa materi tersebut merupakan dasar hukum untuk membuat kliennya bisa maju ke Pilkada serentak nanti. "Itu bukti yang memperkuat bahwa sebenarnya mereka layak sebagai paslon. Kita buktikan saja bahwa mereka itu memenuhi syarat," tukasnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan dari Bawaslu. Kemudian barulah dilakukan mediasi, jika menemui jalan buntu maka dilakukan ajudikasi. Tapi yang jelas pihaknya optimis menang dalam gugatan.

"Makanya kita liat dalam persidangan, bebas yang bagaimana sebenarnya yang dimaksud oleh KPU. Dasar Agusrin TMS itu tidak jelas, itu yang kami pertanyakan," tukasnya.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, MH mengatakan, setelah masuknya gugatan sengketa itu, pihaknya akan proses gugatan sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020  setelah mereka berkas permohonan maka kita akan melakukan penelitian atau verifikasi. Terutama syarat formil dan materil," jelas Edi.

Dalam tahapan ini, pihaknya meneliti dan memverifikasi berkas dokumen yang diajukan oleh Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron. Apabila dari proses verifikasi itu, masih ada yang kurang, maka pihaknya akan meminta pemohon untuk melakukan perbaikan.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Yang jelas keputusan kita itu sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Eko.

Kendati demikian, lanjut Eko, apapun yang menjadi keputusan Bawaslu dalam gugatan sengketa itu, pihaknya akan siap menjalankan. Pasalnya hal itu merupakan amanah undang-undangnya. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait