BENGKULU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pemunduran batas waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu hingga tanggal 30 Oktober 2020.
Kabid Pengelolaan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama menuturkan, pemunduran batas waktu tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan ASN dan PTT untuk melakukan pembayaran PBB, serta memberikan waktu kepada setiap OPD untuk menyerahkan bukti lunas PBB hingga batas waktu yang sama."Sebelumnya kita berikan batas waktu hingga 30 September ini, namun melihat masih rendahnya ASN dan PTT yang menyerahkan bukti lunas PBB tahun ini, maka akhirnya kita memundurkan batas waktunya hingga tanggal 30 Oktober mendatang agar PAD bisa tercapai," ungkapnya, Selasa (29/9).Ditambahkannya dari 41 OPD yang ada saat ini baru 10 OPD yang telah menyetorkan bukti lunas PBB. Artinya masih 31 OPD yang belum melakikan penyerahan bukti lunas PBB dari ASN dan PTT. Ia berharap dengan diundurnya batas waktu pembayaran PBB tersebut, ASN dan PTT dapat segera melakukan pembayaran PBB sesuai dengan surat edaran Walikota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bengkulu. (tok)