BENGKULU - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menegaskan, jika sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu harus jelas asal usulnya. Yang jelas, hasil pencucian uang seperti hasil tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan disumbangkan yang akan digunakan untuk kampanye.
Dipaparkan Eko, untuk penggunaan dana kampanye sendiri menganut tiga prinsip yakni transparan, legal dan akuntabel. Maksudnya, semuanya harus terbuka dan terukur. Semua dana kampanye harus melalui rekening dana kampanye. "Kita menggunakan tiga prinsip dalam penggunaan dana kampanye. Transparan, legal dan akuntabel. Transparan, artinya semuanya harus terukur melalui rekening dana kampanye," jelas Eko, Rabu (30/9). Dijelaskan, sumbernya juga harus jelas, tidak boleh Paslon menerima dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. "Kalau ada yang menyumbang misalnya tidak menyertakan nama atau misalnya ditulis hamba Allah, itu nggak boleh maka itu harus dikembalikan. Hamba Allah tidak boleh, harus jelas. Misalnya Ahmad ya ditulis Ahmad, harus dengan identitas dirinya. Atau kalau perusahaan harus ada dengan akta pendirian perusahaan," paparnya. Eko menuturkan, untuk pengawasan dana kampanye itu akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang bekerja secara independen. "Legal, artinya bukan hasil pencucian uang, hasil korupsi di tempat lain kemudian disumbangkan maka itu tak boleh digunakan oleh Paslon," pungkasnya. (zie)Sumbangan Dana Kampanye Harus Jelas Asal Usulnya, Tak Boleh Hasil Pencucian Uang
Rabu 30-09-2020,17:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :