Razia Yustisi Masker Dimulai

Kamis 01-10-2020,10:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Jika tidak ada kendala, hari ini (1/10) Pemkab Rejang Lebong (RL) dan tim gabungan akan melaksanakan kegiatan razia yustisi masker penerapan Peraturan Bupati Nomo 26 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Rencananya razia akan diawali terlebih dahulu dengan Apel Gabungan bersama di kantor bupati dan pelepasan petugas razia oleh Bupati RL Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si. Diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten RL Ahmad Rifai, Sp kemarin, razia perdana rencananya dolaksanakan di Jalan Merdeka atau tepatnya di depan GOR Curup. ‘’Sebelum razia kita akan laksanakan apel gabungan bersama jajaran penegak hukum. Baru setelah itu pelepasan petugas untuk melakukan razia,’’ terang Rifai. Untuk rencana awal ini, sambung Rifai, razia dijadwalkan satu kali dalam seminggu hingga Desember 2020 mendatang. Namun ini bisa saja berubah sesuai dengan kondisi ilapangan nantinya. Untuk lokasi, meskipun sudah dijadwalkan dan terencana, namun bisa saja berubah sewaktu-waktu. ‘’Jadwal sudah kita susun satu kali dalam seminggu yang artinya razia ini akan rutin dilaksanakan. Lokasinya juga sudah kita tetapkan hinga Desember 2020 mendatang. Namun tetap bisa berubah sesuai dengan kondisi dilapangan nantinya,’’ terang Rifai. Ditambahkan Rifai, untuk penerapan sanksi, dari hasil rapat terakhir, tahap awal kemungkinan baru akan dilakukan sanksi teguran lisan dan tertulis. ‘’Untuk tahap awal sanksi nantinya kemungkinan baru diterapkan untuk teguran lisan dan teguran tertulis bagi para pelanggar. Nanti baru kita lihat perkembangan selanjutnya, termasuk sembari menunggu Raperda rampung dan sudah di sahkan menjadi perda, baru kita penerapan sanksi sosial hingga penerapa denda sanksi nantinya,’’ demikian Rifai.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait