CURUP – Satu Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil membekuk satu orang diduga pengedar narkoba jenisa sabu-sabu. Adalah An (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Selatan yang berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket kecil narkoba diduga jenis sabu. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, SE kepada RB, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat atas dugaan transaksi narkoba. Info yang masuk transaksi akan dilakukan di sekitar wilayah Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Selanjutnya, kata Edy, mereka melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat gerak-gerik An yang mencurigakan di lokasi kejadian. Tidak mau kehilangan buruan, polisi langsung mengamankan An dan melakukan penggeledahan. Dari tangan An didapati dua paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu. ‘’Saat ini untuk An sudah kita amankan bersama barang bukti dan masih menjalani pemeriksaan intensif. An kita amankan dikawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru sekitar pukul sembilan malam, pada Selasa (29/9) lalu. Diduga saat kita tangkap An menunggu pelanggan untuk transaksi narkoba jenis sabu,’’ terang Edy. Ditambahkan Edy, mereka masih melakukan proses pengembangan terhadap kasus narkoba jenis sabu ini. Terutama untuk menelusuri dari mana barang haram tersebut didapatkan. ‘’Untuk sementara, An kita yakini merupakan seorang pengedar dan sudah cukup lama menjadi TO (target operasi, red) kita,’’ demikian Edy.(dtk)
Simpan Dua Paket Sabu, Warga TRB Dibekuk
Kamis 01-10-2020,10:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :