ARGA MAKMUR – Bukan hanya bisnis penambangan pasir ilegal di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) yang masih beroperasi tanpa izin. Namun di perbatasan Kota Arga Makmur dengan Padang Jaya tepatnya di Desa Tambak Rejo, berdiri lokasi pengolahan batu sungai menggunakan mesin crusher. Meskipun beroperasi di pinggir jalan lintas, namun rupanya lokasi pengolahan dan penjualan batu hasil olahan tersebut tak memiliki izin operasi. Diperkirakan aktivitas pengolahan batu tersebut sudah beroperasi lebih dari enam bulan belakangan ini. Pantauan RB, aktivitas pengolahan batu juga dilakukan terang-terangan dengan menggunakan dua alat berat jenis eksavator hingga tumpukan batu olahan siap jual. Pemilik usaha pengolahan batu, Dedi mengakui sampai saat ini ia belum mengantongi izin operasi dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait aktivitas pengolahan batu miliknya itu. Ia hanya memiliki Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan Pemkab BU. “Memang izin dari Dinas ESDM kita belum miliki, tetapi sudah ada SPPL dari Pemkab BU yang memang sudah kami miliki sebagai syarat pengajuan perizinan,” terangnya. Dedi siap mengajukan izin tersebut, namun kini masih terkendala moratorium khusus untuk perizinan mineral dan batu bara. Meski demikian, ia tetap beroperasi dengan melakukan penjualan dan pengolahan batu. “Persyaratan izin tinggal kami ajukan. Namun sekarang terkendala moratorium,” beber Dedi. Diketahui terhitung Juni lalu, pemerintah memang melakukan moratorium terkait dengan perizinan minerba. Hal ini untuk realisasi pelaksanaan perizinan khusus minerba yang akan diambil alih langsung oleh pemerintah pusat. Moratorium diagendakan selama enam bulan atau paling cepat akan kembali dibuka 1 Januari 2021, sehingga dipastikan pengusaha tambang yang sampai saat ini belum mengantongi izin tidak akan bisa mengantongi izin hingga tahun depan.(qia)
Pengolahan Batu Ilegal Tetap Operasi
Kamis 01-10-2020,13:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :