Berkemelut 7 Tahun, Berakhir Damai

Senin 05-10-2020,12:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TERAS TERUNJAM – Kegiatan problem solving (penyelesaian masalah) diluncurkan Polsek Teras Terunjam. Alhasil, perselisihan mengenai hak kepemilikan sertifikat tanah kebun kelapa sawit di Desa Setia Budi Kecamatan Teras Terunjam, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas, AKP Anwar Efendi, kemarin (4/10).

Diterangnya, sebelumnya kedua warga ini, masing-masing berinisial Sl dan Mi, keduanya warga Desa Setia Budi. Mereka yang belakangan diketahui masih bersaudara kandung itu berselisih mengenai hak kepemilikan sertifikat tanah kebun kelapa sawit.

“Permasalahan hak kepemilikan sertifikat tanah perkebunan kelapa sawit tersebut, sudah tujuh tahun berlangsung,” kata Anwar.

Akhirnya, atas inisiatif sejumlah pihak dan sejurus dengan keinginan keduanya, sehingga dapat dilakukan mediasi. Lokasi mediasi pun dipilih di kediaman Sekretaris Desa Setia Budi, Suranto. Hasilnya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Maka didapat kesepakatan antara keduanya, bahwa Mi memberikan ganti rugi kepada Sl. Dengan demikian, Sl pun sepakat untuk menyerahkan sertifikat tanah perkebunan kelapa sawit kepada Mi.

“Dapat diselesaikan dengan kesepakatan berupa ganti rugi. Maka atas permasalahan tersebut, dibuatlah surat pernyataan perdamaian. Dengan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi,” terang Anwar.

Langkah ini ditempuh kepolisian, agar permasalahan itu tidak berlarut-larut. Dan guna menghindari permasalahan yang berujung ke langkah hukum di kemudian hari. “Dalam proses itu, kepada kedua belah pihak agar tetap akur, saling sapa dan silaturahmi. Walaupun permasalahan tersebut sudah lama terjadi, tentunya tidak perlu diingat-ingat lagi. Apalagi kedua belah pihak masih saudara kandung,” pungkasnya.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait