Sampaikan Berkas Perbaikan, 44 Alat Bukti Diserahkan Kuasa Hukum Agusrin-Imron

Senin 05-10-2020,14:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi menyampaikan berkas dokumen perbaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Penyampaikan berkas perbaikan ini dikomandoi langsung Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Novran Harisa, MH, Senin (5/10) pukul 11.00 WIB.

Novran ketika diwawancara wartawan usai mengantarkan berkas perbaikan tersebut menjelaskan, dalam kesempatan itu mereka juga menambahkan beberapa alat bukti lainnya. Jika sebelumnya sebanyak 26 total alat bukti, maka dengan penambahan alat bukti yang baru dimasukkan tersebut maka totalnya sebanyak 44 alat bukti.

"Hari ini kami telah menyampaikan sebanyak 44 alat bukti. Dari 44 alat bukti ini ada beberapa yurispudensi yang akan menguatkan permohonan kita," kata Novran, Senin (5/10).
Yang pertama, mengenai keputusan di daerah lain yang salah satu calonnya dikabulkan permohonannya gugatan sengketa Pilkada oleh Bawaslu. Selain itu, dimana dia awalnya ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh Bawaslu. "Ini merupakan yurispudensi untuk memutuskan bahwa pasangan Agusrin dan Imron berhak untuk dijadikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bapaslon Agusrin-Imron menyampaikan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas penetapan TMS oleh KPU Provinsi Bengkulu. "Selain itu juga ada fatwa Mahkamah Agung, di situ menyebutkan bahwa ada permintaan dari ketua Bawaslu RI tentang kaitan penafsiran-penafsiran yang namanya narapidana, bebas bersyarat, bebas murni dan bebas terakhir, ini juga menjadi yurispudensi kita tentang sengketa kita sekarang ini," demikian Novran. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait