BENGKULU - Dua tersangka penganiayaan dan penikaman terhadap korban Dino Nanda (17), remaja asal Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisal DA, serta rekannya DS yang sebelumnya berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Bengkulu diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu, Senin (5/10) siang.
Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra mengungkapkan, kedua tersangka terbukti melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban saat korban usai bermain warnet di kawasan Jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu."Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Wakapolres.Diketahui sebelumnya, kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban saat korban usai bermain warnet di kawasan tersebut. Tersangka dan pelaku yang sebelumnya terlibat cekcok sehingga membuat tersangka tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian salah satu tersangka melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah parang sehingga korban mengalami luka tusuk akibat tikaman tersangka. Dari kejadian tersebut pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka menikam korban sebagai barang bukti. (tok)