Sebar Foto Syur Pacar Lewat Facebook, Pemuda Dibekuk Polisi

Senin 05-10-2020,18:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - JL (21) pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi tersangka perkara tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JL terbukti menyebarkan foto syur tanpa busana milik mantan pacarnya berinisial MJ (19), warga Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada bulan Agustus lalu.

Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Bengkulu. Ia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah saat tersangka masih menjalin hubungan dengan korban, seiring waktu tersangka meminta korban untuk melakukan video call tanpa busana. Awalnya korban menolak, namun karena pelaku terus memaksa sehingga korban menuruti keinginan dari tersangka. Saat melakukan video call, tersangka lalu mengambil tangkapan layar korban yang sedang tanpa busana.

"Tersangka kemudian meminta akun Facebook dan sandi milik korban, kemudian saat tersangka dan korban ribut, lalu tersangka mengirim foto syur korban di Facebook melalui akun milik korban yang sandinya telah diketahui pelaku," ungkap Wakapolres, Senin (5/10).
Kemudian, korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Bengkulu. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait