BENGKULU – Ketua Tim Hukum Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, Dr. Novran Harisa, MH menegaskan semakin optimis kliennya akan ditetapkan sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada Serentak 2020 ini. Sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers, Senin (5/10), usai menerima informasi berkas gugatan yang mereka ajukan telah teregister di Bawaslu Provinsi Bengkulu, bila melihat contoh kasus di beberapa daerah yang sengketanya sama seperti yang dialami Agusrin-Imron.
“Kita telah menyerahkan 44 alat bukti. Bahwasanya alat bukti ada beberapa penemuan baru yang berkaitan dengan permohonan sengketa. Permohonan kita tidak bisa lepas dari permasalahan di Lampung Selatan. Yang dialami oleh Paslon awalnya ditetapkan TMS oleh KPU Lampung Selatan, tidak ada bedanya dengan pasangan Agusrin-Imron,” tegas Novran.Dijelaskan, gugatan bapaslon Agusrin -Imron Rosyadi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu telah teregister di Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan nomor: 001/PS.REG/17/X/2020. Selanjutnya akan dilakukan mediasi secara virtual. “Jadwalnya Rabu (7/10) mediasi secara virtual. Insya Allah Pak Agusrin-Imron akan hadir dalam mediasi virtual tersebut,” kata Novran. Tim Silakan Gasspoll Novran berpesan kepada simpatisan dan pendukung Agusrin untuk tetap semangat memberikan dukungan pada Agusrin-Imron. “Untuk tim Agusrin-Imron, ini menjadi contoh. Kita akan menyusul, kepada tim harus semangat. Kita berharap pendukung jangan kendor, silahkan gasspoll, Agusrin-Imron harus menjadi Gubernur Bengkulu,” pungkasnya. (zie)