KPU Atur APK Pilkada

Rabu 07-10-2020,08:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – KPU Kabupaten Kepahiang telah mengatur pembangian dan mekanisme pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang. Ada beberapa APK yang disiapkan oleh KPU Kepahiang selaku penyelenggara, selain juga pasangan calon diberikan kesempatan untuk membuat dan memasang APK sendiri, namun tetap harus memenuhi aturan yang telah berlaku terkait Pilkada 2020. Komisioner KPU Kepahiang Supran Effendi, S.Sos.I mengungkapkan untuk APK berupa baliho, disiapkan sebanyak 5 unit baliho untuk setiap paslon yang akan dipasang di beberapa titik tertentu di wilayah Kabupaten Kepahiang. “Paslon diperbolehkan membuat baliho dengan aturan paling banyak 10 unit per paslon yang dipasang di wilayah Kabupaten Kepahiang,” ujar Supran. Kemudian untuk APK jenis umbul-umbul, Supran mengatakan pihaknya menyediakan 10 unit umbul-umbul per kecamatan. Sementara paslon mempersiapkan 20 unit per kecamatan. Kemudian untuk spanduk, KPU menyiapkan masing-masing 2 spanduk per desa, sementara paslon menyiapkan masing-masing 4 spanduk per desa. “Berikutnya KPU juga menyiapkan bahan kampanye berupa leaflet, pamphlet, brosur dan poster. Dengan kalkulasi sebanyak 49.000 unit untuk setiap paslon. Sementara untuk paslon diperbolehkan membuat bahan kampanye sejumlah yang disiapkan oleh KPU,” bebernya. Lebih lanjut Supran mengatakan, dalam pemasangan APK dan bahan kampanye, pihaknya akan melakukan pengecekan ke masing-masing paslon. Hal ini dilakukan agar APK dan bahan kampanye yang dibuat o tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. “Jadi kalau ada paslon yang APK atau bahan kampanyenya tidak sesuai dengan apa yang telah kita sepakati sebelumnya, maka kita akan minta Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut,” demikian Supran. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait