KOTA BINTUHAN – Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH bersama para Kasi di jajaran Kejari Kaur, Polres, PN Bintuhan dan Dinas Kesehatan Kaur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sidang yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkrah). BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara pidana umum (pidum) dan narkotika pada tahun 2020. Terdiri dari tiga hasil sidang perkara narkotika tahun 2020 dengan BB sebanyak lima paket sabu-sabu serta enam perkara pidum, mulai dari kasus miras, pembunuhan, kasus penambangan ilegal dan lainnya. “Semua BB yang sudah putus sidangnya atau inkrah ini kita musnahkan. Seharusnya satu minggu lalu kita laksanakan. Namun karena ada kesibukan lain sehingga baru saat ini kita lakukan. Setiap tahun, BB hasil kejahatan ini kita musnahkan,” kata Nurhadi, kemarin. BB yang dimusnahkan tersebut berupa pakaian dan narkoba dengan cara dibakar. Sementara miras, dibuka dan dibuang airnya dalam tempat penampungan sampah. Agar air miras tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sementara untuk parang, pisau dan skop dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat potong besi. Di bagian lain, setelah melakukan pemusnahan BB, Kajari Kaur juga langsung melakukan sertijab pejabat baru Kasi Pidum Elyas Mozart P Situmorang, SH. Sementara Kasi Pidum yang lama Iwan Setiadi, SH pindah tugas menjabat Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang. Sertijab dilaksanakan sederhana di aula Kejari Kaur yang disaksikan oleh para pejabat Kejari Kaur lainnya. “Kita harapkan pejabat baru ini bisa menyesuaikan diri secepatnya dalam menjalankan tugas dan kita yakin bisa mengemban amanah yang diberikan. Kita juga berterima kasih kepada Kasi Pidum yang lama yang saat ini pindah ke Empat Lawang dan terus tambah sukses dalam menjalankan tugas barunya,” jelas Nurhadi.(cik)
Kejari Musnahkan BB
Rabu 07-10-2020,09:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :