BENGKULU - Setelah tidak terjadi kesepakatan antara pemohon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dengan KPU Provinsi Bengkulu dalam musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu, maka gugatan sengketa Pilkada akan kembali dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ini disampaikan, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, SH, MH saat diwawancara wartawan Rabu (7/10) siang. "Berpijak kepada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 bahwa seketika tidak terjadi kesepakatan maka dilanjutkan tahapan selanjutnya yaitu musyawarah terbuka," sampainya. Untuk jadwal musyawarah terbuka akan dilaksanakan Kamis (8/10). Untuk agenda pertama musyawarah terbuka yakni mendengarkan permohonan gugatan oleh pihak termohon. "Jadi gugatannya itu akan dibacakan semua. Maka kita akan dengarkan apa yang diminta dan digugat oleh pemohon. Selain itu, di hari itu juga akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon," terangnya. Di dalam musyawarah terbuka nantinya akan dilaksanakan layaknya persidangan. Komisioner akan menjadi majelis. "Putusannya sesuai dengan regulasi yang ada terhitung 12 hari sejak teregister. Terhitung hari kalender," tambah Ediansyah. (zie)Sengketa Pilkada Penetapan TMS Agusrin-Imron Berlanjut
Rabu 07-10-2020,13:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :