Bertahap, PPPK Gantikan THLT

Kamis 08-10-2020,11:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Kendati sampai saat ini belum terlaksana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tetap berencana menggantikan posisi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk kebutuhan 2021, Pemkab Lebong telah mengusulkan 550 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/584/MSM.01.00/2020 tentang perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2021. ‘’Dari 550 usulan itu, 450 diantaranya formasi untuk tenaga CPNS dan 100 untuk formasi PPPK,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, M.Si. Namun untuk perekrutan PPPK, Sekda pastikan tetap diprioritaskan kepada THLT yang memenuhi persyaratan. Dalam artian, kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Terkait hal itu, Pemkab Lebong akan koordinasi ke Kemenpan RB. ‘’Yang pasti perekrutan THLT selama ini terpaksa kami lakukan untuk menutupi kebutuhan pegawai yang masih sangat kurang,’’ tutur Sekda. Kesejahteraan pegawai non-PNS yang berstatus PPPK jauh lebih baik dibanding THLT. Gaji yang diterima sama dengan PNS sesuai jabatan yang ditempati. Perbedaannya hanya pada tunjangan pensiun. PPPK tidak diberikan tunjangan pensiun layaknya PNS. ‘’Namun untuk tunjangan lain, seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red) dan tunjangan jabatan tetap diberikan,’’ ungkap Sekda. Sementara Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Lebong saat ini tinggal 2.600. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan ideal yang setidaknya 5 ribu PNS. ‘’Jumlah itu akan kembali berkurang karena tahun ini ada 34 PNS memasuki masa pensiun,’’ demikian Apedo.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait