Tidak Boleh Bawa Tim Lebih 4 Orang

Kamis 08-10-2020,11:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membatasi peserta yang hadir sesuai aturan protokol kesehatan. Setiap paslon tidak boleh membawa tim lebih dari 4 orang. ‘’Soalnya peserta debat tertutup itu hanya boleh dihadiri 31 orang,’’ kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, A.Md. Dengan jumlah 4 paslon, sisa kursi untuk debat hanya cukup untuk 5 komisioner dari KPU dan 2 anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pembatasan jumlah peserta dalam pelaksanaan debat publik menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. ‘’Kami harap setiap paslon dapat mematuhinya,’’ sampai Effan. Pelaksanaan debat publik dipastikan bulan ini. Namun masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI apakah di minggu ketiga atau minggu keempat. Sedangkan untuk lokasi, KPU sudah menyiapkan tiga opsi. ‘’Antara lain gedung tenis indoor di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, auala Swarang Patang Stumang di Bappeda atau di sekretariat KPU,’’ jelas Effan. Dalam penyusunan materi debat, KPU melibatkan 5 pakar profesional dari kalangan akademisi. Sejauh ini, KPU sudah menyurati masing-masing pakar yang ditunjuk untuk segera menyusun draf pertanyaan yang akan dilontarkan kepada masing-masing paslon dalam debat publik. ‘’Ada tujuh tema yang akan diperdebatkan guna mendalami visi misi masing-masing paslon,’’ ungkap Effan. Tujuh tema itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah. Selanjutnya, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh negara kesatuan Repoblik Indonesia dan kebangsaan serta kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait