BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan YG (20), pemuda Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bengkahulu lantaran menjadi pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu.
YG yang diketahui residivis tiga kali kasus serupa berhasil diamankan lantaran melakukan pencurian terhadap korban Subagyo (43), warga Jalan Medan Baru Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, Rabu (7/10) siang. Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan adanya peristiwa pencurian di kawasan tersebut. Kemudian setelah mendapatkan informasi, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari kediaman korban di kawasan Kelurahan Pematang Gubernur. "Pelaku ini sebelumnya adalah residivis 3 kali kasus yang sama. Dari pengembangan yang kita lakukan pelaku ini mengaku bahwa terlibat kasus pencurian di 5 TKP di wilayah Muara Bangkahulu," ungkap Kapolsek. Sementara itu, dari pengakuan pelaku dirinya melakukan pencurian dan hasil dari menjual barang curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya. "Uangnya untuk foya-foya dengan teman-teman," singkat pelaku. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 unit handphone dan 1 jam tangan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (tok)Residivis Spesialis Curat Kembali Diamankan, Tiga Kali Kasus Serupa
Kamis 08-10-2020,11:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :