ARGA MAKMUR – KPU Bengkulu Utara (BU) akan menempatkan TPS di dalam kawasan Lapas Arga Makmur. Meski tercatat sebagai TPS 6 Desa Gunung Agung, namun TPS berada di dalam Lapas dan mayoritas pemilihnya adalah napi dan tahanan yang tengah menjalani hukuman. Namun dipastikan sebagian besar napi harus kehilangan hak pilihnya. Sebab, dari 300 lebih napi, hanya 97 napi yang tercatat bisa menyalurkan hak pilihnya karena bisa menunjukkan e-KTP dan bisa dilakukan pencegakan NIK sehingga masuk dalam daftar pemilih. Komisioner KPU BU, Bejo SP menjelaskan dari 99 warga binaan tersebut, 96 diantaranya akan mendapatkan surat suara Pilbup dan Pilgub karena tercatat sebagai warga BU. Sedangkan satu napi lagi hanya akan mendapatkan satu surat suara pilgub. “Jadi yang tercatat bukan warga BU, namun warga Provinsi Bengkulu akan mendapatkan satu surat suara yakni surat suara Pilgub,” terangnya. Ia menambahkan dari hasil pendataan hanya 97 warga binaan yang memenuhi syarat untuk menjadi hak pilih. Sedangkan sisanya tidak bisa menunjukan e-KTP atau tidak bisa menyebutkan NIK sebagai syarat masuk dalam daftar pemilih. “Karena syarat menjadi pemilih adalah e-KTP, sedangkan sebagian besar tidak bisa menunjukan e-KTPnya sehingga tidak bisa masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya. Jika nantinya saat pemilihan ada warga binaan yang memang memenuhi syarat untuk memilih di TPS asalnya, dan mengantongi surat pindah TPS, maka akan tetap dipersilakan menyalurkan hak pilihnya di TPS 6 di Lapas Arga Makmur. “Jika memegang formulir A5, pindah TPS, boleh memilih. Hanya saja bagi pemilih yang terdata dan selagi surat suara masih tersedia pada panitia,” kata Bejo.(qia)
Mayoritas Napi Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih
Kamis 08-10-2020,12:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :