Adu Kuat di Ajudikasi, Fatwa MA Vs Keputusan KPU

Kamis 08-10-2020,12:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi versus KPU Provinsi dipastikan adu kuat dalam sidang sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Setelah kedua belah pihak gagal sepakat dalam mediasi tertutup, Rabu (8/10).

Keduanya bersikukuh dengan argumentasi hukum masing-masing. Diprediksi argumentasi tersebut akan dibawa ke sidang sengketa nantinya. Pihak Agusrin-Imron berpegang pada Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015. Sementara KPU Provinsi Bengkulu merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calondalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Danwakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

“Dalam kasus yang sama, Fatwa MA itu menjadi rujukan Bawaslu Lampung Selatan meloloskan Paslon (Hipni-Melin,red),” kata Agusrin M Najamudin.

Pada point ketiga, Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 menjelaskan  seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana. Agusrin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara pada 6 November 2014. Berdasarkan Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420. Selanjutnya pada 6 September 2020, Agusrin-Imron mendaftar sebagai bakal paslon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Provinsi Bengkulu.

Mengacu PKPU Nomor 1 Tahun 2020, menurutnya sudah lebih dari lima tahun terhitung setelah bebas dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Bengkulu. “Kalau dihitung sejak bebas bersyarat, artinya lebih 10 bulan. Tidak ada lagi alasan bagi KPU Provinsi untuk tidak TMS-kan saya,” jelas Agusrin.

Dalam musyawarah tertutup Rabu (7/10) ia sudah mempertanyakan dasar atau alasan KPU Provinsi menyatakan TMS Agusrin-Imron. Bila alasan kurang dari lima tahun setelah bebas murni, maka tidak ada dalam PKPU. Termasuk sampai dari akhir hukuman pidana penjara, tidak ada dalam PKPU.

“Tolong tunjukkan yang mana disebutkan dalam PKPU itu. Termasuk juga patokkan hukumnya itu yang mana? Itu mereka tidak ada penjelasan," kata Agusrin.

Menurut Agusrin, sebelum melakukan pencalonan kemarin pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengkajian bersama para ahli. Mulai dari mantan anggota Bawaslu, profesor hukum pidana dan dari ahli administrasi negara. Semuanya itu menghitung 5 tahun itu sejak keluarnya dari penjara.

Dengan alasan inilah, Agusrin menyerukan kepada pada tim dan pendukungnya agar tetap semangat dan terus bergerak. Pihaknya pun sangat optimis bersama Imron Rosyadi akan lolos sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

"Selama hukum ditegakkan, maka tidak ada alasan kita tidak diluluskan. Nikmati saja, semakin kencang tekanannya, maka lompatannya akan semakin tinggi," ajak Agusrin.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjelaskan keputusan yang diambil KPU Provinsi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calondalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Danwakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya dalam pandangan KPU bebas bersyarat itu artinya masih belum dinyatakan bebas.

Seperti tertuang di Hal 66-67 bahwa  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menghitung  jeda waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calonberdasarkan surat  keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala Lembaga Pemasyara-katan.

"Kita hitungnya dari sana, artinya kapan yang bersangkutan dinyatakan bebas terakhir. Dari klarifikasi kita yang bersangkutan itu bebas terakhir pada 12 Desember 2015. Kalau ditarik ke sekarang, maka 5 tahunnya itu di 12 Desember 2020 nanti. Sehingga itulah yang menjadi dasar kita menetapkan Paslon ini TMS," jelasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si ia menjelaskan untuk proses musyawarah tertutup itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, yang digelar secara virtual, kemarin. "Kita disini sifatnya memfasilitasi, proses mediasi itukan kita tidak boleh memihak. Tadi belum ada kesempatan dari kedua pihak. Besok (hari ini, red) lanjut ajudikasi," kata Persadaan, kemarin.

Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH MH, bahwa musyawarah ini pihaknya hanya menjadi mediator yakni penengah diantara pemohon dan termohon. Keduanya tidak memenuhi kesepakatan karena tetap bertahan pada argumen masing-masing. Termohon sudah menyampaikan semua yang mereka inginkan, yakni terkait dengan keinginan mereka agar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

"Sedangkan KPU sendiri masih berpijak pada PKPU Nomor 1 tahun 2020. Mereka juga menyatakan sudah melakukan verifikasi faktual ke Lapas Sukamiskin dan mereka juga punya surat dari KPU Pusat yang menguatkannya. Makanya tadi tidak ditemui adanya kesepakatan," jelas Edi.

Ini mengharuskan permohonan perkara sengketa Pilkada ini akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Dimana pada musyawarah terbuka ini di agendakan pihak Bawaslu akan mendengarkan permohonan dari tim pemohon, termasuk juga jawaban dari KPU selaku termohon.

"Jika sebelumnya kita sebagai mediator, maka pada musyawarah terbuka ini kita akan lakukan layaknya sidang dan kita sebagai majelisnya," tukas Ediansyah.

Pihaknya pun telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan sidang. Termasuk juga tata tertib dan aturan sidang yang harus diikuti peserta yang ikut dalam musyawarah terbuka tersebut. Pada musyawarah terbuka ini, pemohon dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan kuasa dari pemohon.

"Sedangkan untuk putusan sendiri yakni 12 hari kalender terhitung sejak registrasi kemarin, jadi kita perkirakan itu sekitar tanggal 17 bulan ini," imbuhnya. (war)

VERSI AGUSRIN-IMRON

  • Mempertanyakan dasar atau alasan KPU Provinsi menyatakan TMS Agusrin-Imron.
  • Bila alasan kurang dari lima tahun setelah BEBAS MURNI, maka tidak ada dalam PKPU.
  • Termasuk sampai dari akhir hukuman pidana penjara, tidak ada dalam PKPU.
  • Rujukan Bawaslu Lampung Selatan meloloskan Paslon Hipni-Melin adalah Fatwa MA.
  • Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 menjelaskan

    - Mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    - Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    - Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.

    6 November 2014

    Agusrin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.

    Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420

    6 September 2020.

    Agusrin-Imron mendaftar sebagai bakal paslon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Provinsi Bengkulu

    Pasal 4 ayat 2D PKPU Nomor 1 Tahun 2020

    Jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan saat pendaftaran sebagai bakal calon

    VERSI KPU PROVINSI BENGKULU

  • Surat KPU RI Nomor 735/PL02.2SD/06KPU/IX/2020
  • Perihal Penjelasan Mantan Terpidana

  • Surat KPU point kedua menyebutkan ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Keputusan KPU RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calondalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Danwakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
    • Hal 66 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menghitung jeda waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calonberdasarkan surat  keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala Lembaga Pemasyarakatan.
    Tags :
    Kategori :

    Terkait