Datangi Dewan, GBM Tolak Omnibus Law

Kamis 08-10-2020,12:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Gerakan Benteng Menolak (GBM) yang merupakan gabungan sejumlah elemen masyarakat, mendatangi kantor DPRD Benteng. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dinilai masih terdapat kekeliruan dan merugikan rakyat. Penanggung Jawab GBM, Oskar Lukito menjelaskan, untuk beberapa tuntutan yang disampaikan oleh GBM ini diantaranya menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep omnibus law RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, pendapatan dan sosial dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya, menolak penyerdehanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Dia menambahkan tuntutan yang lain mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan pemerintah serta meminta DPRD Benteng segera menindaklanjuti pernyataan ini ke DPR RI sebagai suara rakyat Benteng. “Memang aspirasi dari kawan-kawan telah kita tampung dan menyikapi tentang undang-undang tersebut, ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan. Melalui DPRD Benteng bisa diteruskan ke DPR RI,” jelas Oskar. Terpisah, Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan GBM. Selanjutnya akan diteruskan ke DPRD  Provinsi Bengkulu dan DPR RI. “Kita sifatnya menampung dan akan disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Karena memang seluruh kebijakan berada di pusat,” tutup Budi.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait