SINDANG KELINGI – Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong (RL), Jumat (9/10) berhasil menangkap FA (25) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi yang menjadi terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih, SH sekitar pukul 11.15 WIB ini, FA terpaksa harus dihadiahi timah panas. Tindakan tegas dan terukur tersebut dilakukan polisi lantaran FA saat akan dibekuk melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga FA tidak bisa berkutik dan berhasil dibekuk sekaligus langsung dilarikan ke RSUD Curup untuk mendapatkan perawatan. Hingga tadi malam FA masih menjalani perawatan di RSUD Curup. Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih, SH mengungkapkan, dari tangan FA berhasil diamankan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu, satu paket kecil dan satu paket kecil lagi sisa pakai. Serta barang bukti puluhan plastik clip kosong dan timbangan digital. ‘’Untuk terduga FA ini sementara dugaannya sebagai pengedar dan ini dilihat dari barang bukti yang berhasil kita amankan. Untuk pengembangan masih kita lakukan, termasuk untuk mengetahui dari mana narkoba tersebut didapatkan. Kasus ini terungkap juga berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,’’ terang Puji. Ditambahkan Puji, untuk kondisi FA sendiri saat ini sudah dalam keadaan stabil dan sehat. Hanya saja untuk benar-benar memulihkan kondisinya kemungkinan FA akan menjalani perawatan terlebih dahulu di RSUD Curup dibawah pengawasan pengamanan anggota Polsek Sindang Kelingi. ‘’Untuk terduga masih di RSUD Curup untuk menjalani perawatan terlebih dahulu, meskipun kondisinya stabil. Nanti kalau sudah benar-benar sehat, baru akan dibawa untuk proses penyidikan lebih jauh,’’ demikian Puji.(dtk)
Melawan dan Coba Melarikan Diri
Sabtu 10-10-2020,10:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :