Dua Tahun, Baru 25.556 KIA Dicetak

Sabtu 10-10-2020,10:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Jumlah penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kepahiang sejak launching 3 Oktober 2018 lalu hingga saat ini, belum berjalan maksimal. Baru 25.556 lembar KIA yang sudah dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang. Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah total KIA yang wajib dicetak Dinas Dukcapil yakni sebanyak 43.857 lembar. Diakui Kabid Pendataan Pelayanan Kependudukan Oly Stupeu, SH bahwa pihaknya mengalami kendala pada alat perekaman yang hanya 1 unit, dan operator pelayanan hanya 1 orang. Kemampuan tersebut tidak berimbang dengan jumlah berkas yang harus dilayani, yang mencapai ratusan berkas setiap harinya. “Kita masih berupaya maksimal untuk melakukan pencetakan kepada masyarakat, namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga pencetakan KIA kita belum maksimal. Saat ini kita masih terus memproses pencetakan, hingga tuntas seluruhnya,” jelas Oly. Dijelaskan Oly, KIA sangat penting untuk memberikan kepastian dan jaminan terhadap hak-hak anak. Yang diprioritaskan pertama adalah anak usia 0-5 tahun. Selain itu bagi anak yang baru lahir, baiknya saat pembuatan akta kelahiran juga disertai KIA. Ia juga berharap program KIA ini bisa didukung oleh leading sector lainnya seperti RSUD Kepahiang, Dinas Dikbud Kepahiang dan lainnya. Karena kedua OPD tersebut juga kerap bersentuhan langsung dengan urusan anak-anak.         “Walaupun pada proses penerbitannya ada beberapa kendala seperti keterlambatan lantaran hanya memiliki 1 operator, ketersediaan rebound (tinta cetak, red) dan lainnya. Namun saya yakin kendala tersebut bisa terselesaikan dengan baik seiring waktu,” ujar Oly. KIA merupakan salah satu dari 23 output layanan kepedudukan di Indonesia, tidak hanya identik dengan Akta Kelahiran.          “Bahasa lainnya dari KIA adalah KTP Anak. Penerbitan KIA mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Awalnya ada terobosan untuk anak-anak yang berusia dibawah 17 tahun, wajib memiliki identitas secara parsial. Untuk itulah pemerintah mulai melakukan pendataan secara nasional guna menjaga dan melindungi hak masyarakat sipil sejak mulai dilahirkan,” jelasnya. Menurutnya KIA dibagi dalam 2 jenis yakni KIA tanpa foto untuk anak usia 0-5 tahun, dan KIA dengan foto untuk anak usia 5-17 tahun. “Untuk anak usia 17 tahun ini yang berhak masuk dalam KIA adalah yang belum menikah,” demikian Oly.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait