90 Berkas Perbaikan Kenaikan Pangkat

Sabtu 10-10-2020,10:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Dari 175 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat periode Oktober 2020, Ada 90 PNS yang berkasnya dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang. Jumat (9/10) merupakan batas akhir BKD dan PSDM Kaur melakukan perbaikan berkas usulan kenaikan pangkat tersebut. Kalau tidak ada halangan dalam waktu satu dua hari kedepan berkas tersebut sudah harus disampaikan kembali ke BKN Palembang. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi jika lengkap dapat diproses kenaikan pangkat tahun ini. Jika tidak lengkap maka usulan dapat kembali diajukan pada awal tahun 2021 untuk kenaikan pangkat periode April 2021 yang akan datang. “Untuk berkas kenaikan pangkat hari ini (kemarin red) terakhir perbaikan jika ada yang belum lengkap maka tidak akan kita usulkan lagi. Karena ini perbaikan kedua, yang sudah kita lakukan,” kata Kabid Mutasi BKD dan PSDM Kaur Yosi Afriyanti kepada RB kemarin. Dikatakan Yosi, usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2020 ini jumlahnya memang tidak sebanyak periode April 2020 yang lalu. Namun tetap harus melalui proses dan setiap PNS harus melengkapi syarat yang telah ditetapkan oleh BKN Pelembang. Salah satunya penilaian angka kredit (PAK) dan juga penilaian prestasi kerja (SPK) selama dua tahun. Dari berbagai syarat banyak PNS Kaur ini tidak lengkap pada PAK dan SKP sehingga banyak usulan yang disampaikan ditolak BKN untuk dilakukan perbaikan. Kendati demikian Yosi memastikan kalau 90 berkas PNS yang dikembalikan akan segera kembali disampaikan ke BKN baik secara online dan fisik berkasnya. “Pengajuan rata-rata banyak yang kurang PAK dan SKPnya namun semuanya saya lihat sudah banyak perbaikan. Jika tidak selesai hari ini (Kemarin, red) maka usulan kenaikan pangkat akan kita tunda 2021. Karena kalau kita ajukan percuma pasti akan ditolak BKN nantinya,” pungkas Yosi. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait