Sekda Turun, PKS Mangkurajo Tuntas

Sabtu 10-10-2020,10:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Sempat dihentikan terhitung Juli karena masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA), proyek pembangunan dan peningkatan 2 dari 3 segmen jalan di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan akhirnya bisa dilanjutkan. Itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diurus langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Dalam rekomendasinya, KLHK merestui Pemkab Lebong melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu terkait kelanjutan proyek senilai Rp 10,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun ini. ‘’Saya berinisiatif turun tangan langsung jemput bola ke KLHK karena kontrak pekerjaan tak sampai dua bulan lagi,’’ kata Sekda. Dijelaskannya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK mengeluarkan rekomendasi agar segera dijalin kerjasama peningkatan dan pemeliharaan jalan eksisting dan infrastruktur penunjang lainnya di dalam kawasan TWA Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan. Volume pekerjaan di 2 segmen berbeda itu mencapai panjang 4,7 kilometer dengan lebar ada yang 6 meter, 8 meter dan 10 meter. ‘’Jadi tidak ada masalah lagi, ketika PKS disusun, silahkan pekerjaan dilanjutkan,’’ terang Sekda. Dalam rekomendasi itu, Sekda akui ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemkab Lebong. Diantaranya rehabilitasi kawasan, perlindungan pengamanan kawasan dan keanekaragaman hayati serta pencegahan kebakaran hutan. Termasuk memberdayakan masyarakat dalam pengembangan wisata alam. ‘’Selanjutnya spesifikasi jalan yang akan ditingkatkan wajib berpedoman pada peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/Kum.1/5/2019 tentang Jalan Strategisdi Kawasan Hutan atau Buku Pedoman Teknis Jalan Pengelolaan Hutan Tahun 2018,’’ ungkap Sekda. Dalam surat rekomendasi itu, Pemkab Lebong juga wajib melaksanakan kewajiban pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 Jo Peraturan Menteri LHK Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017. Diketahui, 2 segmen jalan yang ditingkatkan itu meliputi segmen 1 dengan panjang  2,07 kilometer dengan lebar 6 meter serta segmen 3 ruas jalan Sukasari- Trans Mangkurajo dengan panjang 2,6 kilometer dan lebar 6 meter.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait