Kesehatan 26 Ribu Warga Miskin Tak Dijamin

Minggu 11-10-2020,06:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI –Kabupaten Lebong sempat diklaim sebagai kabupaten tertinggi ke tiga se Provinsi Bengkulu yang menjamin kesehatan masyarakatnya. Fakta di lapangan justru perbandingan jumlah warga yang tidak dijamin kesehatannya jauh lebih banyak. Periode 1 Agustus hingga 31 Desember tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hanya menjamin 4 ribuan warga. Sementara 26 ribuan warga kurang mampu lainnya harus bayar sendiri biaya pengobatan jika sakit. Itu artinya dari 111.815 jiwa yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Lebong di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hanya 3,3 persen yang mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ''Kasarnya, warga yang tidak dijamin kesehatannya itu tidak boleh sakit karena pemerintah tidak akan membantu biaya pengobatan kalau warga bersangkutan sakit,'' kata tokoh masyarakat Lebong, KY Manaf. Untuk bisa menjamin kesehatan masyarakat, dukungan dari lintas sektor sangat dibutuhkan. Mulai dari pemerintah daerah, swasta, RSUD, tenaga medis, badan usaha serta masyarakatnya sendiri. Persoalan pengurangan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh Pemkab Lebong karena perubahan tarif premi Jamkesda yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Kesejatan (BPJS) Kesehatan di tahun berjalan, Manaf klaim tidak bisa dijadikan alasan. ''Kalau memang ada kenaikan tarif sehingga dana yang telah dianggarkan dalam APBD murni tidak mencukupi, seharusnya Pemkab Lebong menambahkan kekurangan dananya di APBD Perubahan,'' terang Manaf. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengatakan, untuk mengakomodir jaminan kesehatan seluruh peserta BPJS Kesehatan per 1 Agustus hingga Desember dibutuhkan dana Rp 14 miliar. Itu sesuai tarif BPJS kesehatan terbaru. Dimana tarif premi kelas III yang sebelumnya dianggarkan Rp 23 ribu per jiwa, terhitung Januari-Maret naik menjadi Rp 42 ribu per jiwa. ‘’Walaupun per 1 April turun lagi menjadi Rp 25.500 per jiwa, tetap saja dananya kurang karena menutupi kebutuhan triwulan pertama yang tarifnya naik drastis sehingga solusinya harus mengurangi jumlah penerima program Jamkesda,'' tandas Rachman. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait