ARGA MAKMUR – Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara, SH menegaskan akan membatasi pengesahan Perda, terutama yang diusulkan oleh pemerintah. Hal ini lantaran adanya beberapa perda yang nyatanya tidak aktif alias tidak dilaksanakan.
Diantaranya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan 2016 lalu dan Perda Larangan Melepas Hewan Ternak yang disahkan 2017 lalu. Hingga kini Perda tersebut tidak efektif lantaran tidak dijalankan, sedangkan dalam membuat Perda tersebut tentunya mengucurkan anggaran mulai dari pembahasan tingkat pemerintah hingga DPRD.
Bahkan kini bukan hanya masyarakat bebas merokok di sembarang tempat, namun hewan ternak warga juga bebas berkeliaran bahkan hingga ke jalan-jalan umum. Sedangkan ada denda uang yang bisa menjadi pendapatan daerah dalam pelanggaran Perda tersebut.
Selain dua Perda tersebut, ada juga Perda Retribusi Jasa Usaha yang juga tidak aktif dijalankan. Perda yang sudah disahkan sejak 2013 lalu belum seluruhnya dilaksanakan, setidaknya retribusi untuk usaha walet, pengguaan air tanah bagi usaha dan penggunaan listrik non PLN bagi usaha.
Sonti menuturkan akan melakukan evaluasi pada Perda-perda yang tidak efektif dilaksanakan tersebut. Setidaknya dewan ingin mengetahui alasan tidak terlaksananya atau tidak efektifnya perda tersebut dilaksanakan, sedangkan ada sumber PAD di dalamnya.
“Kita ingin mengetahui apa alasannya. Karena dengan diajukan pada dewan menjadi perda, tentunya Pemkab sudah meyakini jika Perda tersebut akan bisa dilaksanakan,” terangnya.
Kedepannya ia menegaskan dewan akan membatasi pembahasan dan pengesahan Perda. Jika Pemkab mengajukan Perda harus lebih dulu memastikan jika Perda tersebut bisa dilaksanakan efektif sehingga tujuan dalam Perda bisa tercapai.
“Karena percuma saja jika Perda disahkan namun tidak efektif dilaksanakan. Jadi lebih baik akan kita batasi pembahasan Perda agar tidak menghabiskan anggaran,” tegas Sonti. (qia)