KEPAHIANG – Salah satu agenda DPRD Kabupaten Kepahiang yakni pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2020-2040, harus tertunda. Itu lantaran ada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/5082/OTDA mengenai Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Raperda tanggal 1 Oktober 2020. Pada poin 1 menyebutkan bahwa Plt Gubernur, Pj Gubernur, Pjs Gubernur, Plh Gubernur, Plt Bupati/Walikota, Pj Bupati/Walikota, Pjs Bupati/Walikota, Plh.Bupati/Walikota dapat melakukan pembahasan dan menandatangani raperda dan raperkada, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah mengajukan surat permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan Raperda dan rancangan peraturan kepala daerah. Namun sampai pelaksanaan rapat paripuna kemarin, surat persetujuan dimaksud belum mendapat tanggapan dari Mendagri, sehingga pembahasan raperda belum bisa laksanakan. "Setelah menanyakan kepada seluruh peserta rapat terhadap penundaan paripurna hari ini dan disetujui, maka penyampaian raperda RP3KP ditunda. Kita akan jadwalkan dan sepakati bersama kembali dalam rapat Badan Musyarah (Banmus)," sampai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si saat rapat paripurna, kemarin (12/10). Hadir dalam rapat paripurna Plt.Bupati Kepahiang Neti Herawati, S.Sos, Sekda Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, Kajari Kepahiang diwakili Kasi Pidum Lucky Selvano, SH, Panitera Pengadilan Agama Kepahiang Saibu, S.Ag, instansi vertikal dan jajaran kepala OPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Kepahiang. (sly)
Raperda RP3KP Ditunda Tunggu Mendagri
Selasa 13-10-2020,07:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :