PELABAI - Rencana Pemerintah Kaupaten (Pemkab) Lebong merubah nomenklatur 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih dikaji Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Kabupaten Lebong. Ditarget tahun ini juga draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur 5 OPD itu dibahas DPRD Kabupaten Lebong untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. ''Saat ini masih diteliti Bagian Hukum,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Perubahan nomenklatur itu diklaimnya untuk memaksimalkan dan menyesuaikan tugas dan fungsi OPD. Salah satunya memudahkan proses koordinasi ke pusat melalui kementerian yang membidangi. Itu sesuai hasil kajian dan analisa Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). ''Intinya akan ada OPD yang statusnya meningkat dan ada juga yang struktur organisasinya dirampingkan,'' terang Mustarani. Selama ini, lima OPD itu dinilai belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya karena keterbatasan wewenang struktur di dalamnya. Dicontohkannya, Bidang Sosial yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal karena masih tergabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS). ''Konsentrasi OPD itu lebih terfokus ke masalah PMD dibanding sosial,'' ungkap Mustarani. Lima OPD yang akan diubah nomenklatur itu, Kantor Kasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dirancang berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selanjutnya, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa dan Sosial akan dipecah menjadi dua OPD terpisah. Termasuk Sekretariat Kabupaten terdapat perubahan pada bagian dan sub bagian. Lainnya, Inspektorat Daerah akan ada penambahan Inspektur Pembantu (Irban). Terakhir, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan dilakukan perampingan dengan pengurangan jumlah bidang.(sca)
Nomenklatur 5 OPD Masih Dikaji
Selasa 13-10-2020,09:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :