BENGKULU - Sidang gugatan sengketa Pilkada yang disampaikan bakal pasangan calon, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu masih berlangsung. Hari ini (13/10) sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Sementara itu, untuk pembacaan keputusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri diagendakan pada Sabtu (17/10) mendatang. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya memang diberikan waktu selama 12 hari sejak gugatan tersebut diregister pada saat pendaftaran. Oleh karena itu, sebelum keputusan diambil pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu RI di pusat. "Setelah koordinasi, schedule (jadwal) kita tanggal 17, hari Sabtu," kata Parsadaan Harahap. (zie)
Sebelum Ambil Keputusan Gugatan Agusrin-Imron, Bawaslu Akan Koordinasi ke Pusat
Selasa 13-10-2020,13:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :