Kuasai Motor Diduga Hasil Penggelapan Dua Warga Bengkulu Diamankan

Rabu 14-10-2020,06:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Apes dialami dua warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu berinisial HFM (39) dan He (30). Kemarin, keduanya harus berurusan dengan kepolisian dan diamankan oleh anggota Polres Rejang Lebong (RL). Mereka diamankan lantaran menguasai satu unit motor honda Vario Techno yang diduga merupakan barang bukti kasus penggelapan di wilayah Kabupaten RL. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK kepada RB, mereka masih melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan motor tersebut. Dua orang yang diamankan untuk sementara masih sebagai saksi dan diamankan guna kepentingan penyelidikan. ‘’Kita dapat laporan kasus dugaan penggelapan motor dan barang bukti kasus dugaan penggelapan tersebut muncul di medsos. Sehingga langsuang ditelusuri dan didapati awalnya dikuasai oleh HFM. Setelah dilakukan introgasi, muncul nama He dan keduanya kita manakan ke Polres Rejang Lebong guna dimintai keterangan darimana asal usul motor tersebut,’’ terang Musrin. Dilanjutkan Musrin, dari keterangan awal kedua warga Kota Bengkulu tersebut mereka tidak tahu menahu kalau ternyata motor tersebut dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan. Mereka hanya menjadi perantara untuk jual beli motor yang sempat ditawarkan melalui media sosial (medsos) hingga akhirnya keberadaan motor tersebut diketahui polisi. ‘’Keduanya belum bisa kita pastikan terlibat atau tidak dan keterangannya masih kita dalami. Tapi yang jelas untuk pelaku penggelapannya identitas lengkap sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Kalau memang kedua warga Kota Bengkulu ini tidak terlibat, kemungkinan hanya menjadi saksi,’’ imbuh Musrin.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait