KOTA BINTUHAN – Jelang pengajuan dana sertifikasi guru tahap ketiga pada akhir Oktober 2020, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kaur mulai melakukan pemberkasan terhadap guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2020. Hingga kemarin, sudah banyak guru yang memasukkan berkas pengajuan pencairan sertifikasi ke Dispendik Kaur. Meski demikian masih banyak guru yang belum siap. Bahkan masih ada 8 guru yang sampai saat ini datanya belum valid sehingga SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk syarat pencairan sertifikasi belum bisa diproses. Selain itu masih ada 25 guru yang saat ini belum juga mengumpul berkas, sehingga belum bisa mendapatkan SK dari Kemendikbud. Dispendik Kaur memberikan waktu akhir Oktober 2020 ini semua data guru dan SK dari Kemendikbud sudah siap. Sehingga pengajuan untuk pencairan dana sertifikasi, awal November 2020 sudah disampaikan ke BKD Kaur. “Ada 89 guru yang datanya sudah valid dan masih menunggu terbitnya SK dari Kemendikbud. Tanpa SK tersebut tidak bisa mengajukan pencairan sertifikasi triwulan ketiga dan keempat,” kata Kepala Dispendik Kaur, Endy Yulizar kemarin (13/1). Dispendik Kaur meminta 33 guru yang masih belum mendapatkan SK untuk segera melengkapi data secara online ke Kemendikbud. Sehingga bisa diterbitkan SK nya dan diajukan ke Dispendik Kaur untuk pencairan tunjangan sertifikasi. Dispendik Kaur masih menunggu hingga akhir bulan Oktober 2020 ini. Jika tidak maka hanya untuk guru yang siap yang akan langsung diajukan pencairan. “Kita tunggu dulu, namun jika sudah bulan November maka yang sudah siap akan kita ajukan pertama. Nanti yang belum menyusul, dan bisa kita serentakkan dengan pencairan triwulan keempat,” jelas Endy. Untuk diketahui saat ini penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2020 triwulan ketiga sebanyak 659 orang mulai dari guru PAUD, SD, SMP dan pengawas sekolah. Dari jumlah itu, sudah menyampaikan berkas sebanyak 537 guru, SK masih menunggu 89 guru, dan yang belum siap sebanyak 33 guru.(cik)
25 Guru Belum Serahkan Berkas, 8 Belum Valid
Rabu 14-10-2020,09:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :