KPU Coret 155 Pemilih Ganda Di DPSHP

Rabu 14-10-2020,10:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Dalam persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin (13/10) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di aula Riung Gunung. Dalam rapat pleno terbuka ini diketahui jika KPU mencoret 155 pemilih dari   DPSHP beberapa hari yang lalu yang disebabkan ada pemilih yang terdata ganda. Sehingga yang awalnya data Pleno DPSHP tingkat Kecamatan berjumlah 83.505, namun saat ini untuk hasil keseluruhan DPT untuk di Kabupaten Benteng berjumlah 83.350 pemilih. Hal ini diungkapkan langsung oleh, Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin SE, MM menjelaskan, setelah dilakukan rapat pleno terbuka kemarin, memang menghasilkan selisih 155 data dari rekapiltulasi DPSHP yang ditetapkan pada 8 Oktober ditingkat PPK di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Benteng. Selisih ini terjadi dikarenakan ditemukan data ganda pemilih. “Jadi pasca penetapan rekapitulasi DPSHP ditingkat Kecamatan pada 8 Oktober lalu, pada tanggal 9 hingga 10 Oktober kita diundang oleh KPU Provinsi Bengkulu untuk memperbaiki data ganda antar Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Data ganda ini sudah kita turunkan ke PPK dan PPS kita untuk difaktual lagi,” ungkapnya. Dia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan memastikan, kemudian terjadilah pengurangan sebanyak 155 data tersebut. Semua ini agar DPT yang tetapkan oleh KPU tidak terjadi kegandaan, baik itu ganda antar Desa, Kecamatan maupun antar Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu ini. selain itu pasca penetapan DPT ini KPU akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Warga yang masuk kedalam DPTb ini nantinya pada tanggal 9 Desember akan melaksanakan pencoblosan ke TPS dengan menggunakan E-Ktp. Kemudian selanjutnya ada juga bagi pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),” terangnya. Lanjutnya, warga yang masuk kedalam DPPh ini, merupakan pemilih warga Kota Bengkulu dan yang pada saat pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember yang bersangkutan bekerja di Benteng dan tidak bisa memilih di Kota Bengkulu. Maka nanti akan dibuka juga Pemilih DPPh tersebut dengan menggunakan form A5. Namun untuk DPPh ini dengan syarat telah terdaftar di DPT asalnya. “Untuk jumlah DPT Benteng per Kecamatan, seperti di Kecamatan Talang Empat berjumlah 8.522 Jiwa, Kecamatan Karang Tinggi berjumlah 8.634 Jiwa, Kecamatan Taba Penanjung berjumlah 8.239 Jiwa, Kecamatan Pagar Jati berjumlah 5.074 Jiwa, Kecamatan Pematang Tiga berjumlah 5.237 Jiwa, Kecamatan Pondok Kelapa berjumlah 21.826 Jiwa,” ujarnya Sambungnya, Kecamatan Merigi Kelindang berjumlah 5.159 Jiwa, Kecamatan Merigi Sakti berjumlah 4.640 Jiwa, Kecamatan Pondok Kubang berjumlah 7.104 Jiwa, Kecamatan  Bang Haji berjumlah 4.804 Jiwa, Kecamatan  Semidang Lagan berjumlah 4.111 Jiwa. Sehingga total keseluruhan DPT Berjumlah 83.350 jiwa. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait