KOTA BINTUHAN – Para kepala sekolah saat ini diwajibkan memiliki sertifikat cakep dan juga Nomor Unik Kepsek (NUK). Bahkan terhitung 2019 yang lalu bagi guru yang menjabat kepsek di Kaur baik itu kepsek TK/Paud, SD dan juga SMP sudah wajib mengantongi sertifikat cakep atau pun NUK. Sampai saat ini jumlah kepala sekolah yang ada di Kaur yang belum mengantongi sertifikat cakep mencapai 178 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang lalu yang mana jumlah kepsek yang belum ada sertifikat cakep lebih dari 200 kepsek yang ada di Kaur. Pada tahun 2019, sebagian besar kepsek pun mulai mengikuti diklat cakep sehingga jumlahnya terus berkurang. Untuk tahun 2020, seharusnya jumlah kepsek yang mengantongi cakep di Kaur sudah terus bertambah. Namun karena covid-19, kegiatan diklat cakep tahun 2020 pun tidak bisa dilakukan, sehingga tidak ada tahun 2020 kepsek yang ada di Kaur ikut diklat tersebut. Namun tahun 2021 yang akan datang jika ada diklat cakep Dispendik Kaur memastikan akan mengirimkan sebanyak-banyaknya kepsek untuk ikut diklat cakep. “Dari total 200 lebih kepsek yang belum ikut cakep tahun 2019, saat ini tersisa 178 kepsek lagi. Seharusnya tahun ini kita ikutkan lagi, namun karena covid-19 ini jadi tidak ada lagi diklat seperti yang kita harapkan. Dan mudah-mudahan dianggarkan untuk tahun 2021 yang akan datang. Karena kita ingin semua guru yang menjabat kepsek ke depan sudah mengantongi sertifikat cakep,” kata Kasi Kurikulum Dispendik Kaur Argunawansyah. Lebih lanjut Argunawansyah mengatakan kalau 178 kepsek yang belum ada sertifikat cakepnya terdiri dari kepsek tingkat TK/Paud sebanyak 109 kepsek. Kemudian tingkat SMP sebanyak 37 kepsek dan tingkat SD sebanyak 32 kepsek dari berbagai sekolah baik itu negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Kaur. Sementara itu untuk guru yang menjabat kepala sekolah yang saat ini telah mengantongi sertifikat cakep sebanyak 174 kepsek. Mereka terdiri dari kepsek tingkat TK dan Paud sebanyak 41 kepsek. Kemudian tingkat SD sebanyak 110 kepsek dan tingkat SMP sebanyak 23 kespsek baik itu sekolah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Kaur. “Karena biaya untuk mendapatkan sertifikat cakep cukup tinggi, maka tahun 2021 akan kita anggarkan dari Dispendik Kaur. Sehingga para kepala sekolah yang belum ada sertifikat cakepnya bisa ikut diklat khusus kepala sekolah ini,” ujar Argunawansyah. Untuk diketahui wajibnya cakep dan NUK untuk kepsek sebelum dan sesudah menjabat sebagai kepala sekolah. Karena tanpa NUK, maka sekolah tidak bisa dapat DAK dan bantuan lainnya. Bahkan guru yang kepseknya belum ada NUK tidak dapat mengajukan sertifikasi. Namun proses ini tidak tidak bisa cepat dan harus dilakukan secara bertahap. Karena kuota setiap kabupaten untuk kepsek ikut diklat cakep setiap tahunnya sangat terbatas. Maka pada tahun 2021 yang akan datang Dispendik Kaur akan memprioritaskan kepsek yang masih mudah dalam mengikuti diklat cakep. Bukan kepsek yang masa kerjanya hanya beberapa tahun lagi atau sudah masuk masa pensiun. (cik)
178 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep
Kamis 15-10-2020,11:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :