BENGKULU – Setelah dikabulkannya gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dijelaskan dalam pasal 144 bahwa putusan Bawaslu itu mengikat.“Sehingga kewajiban KPU di pasal berikutnya menindaklanjuti paling lama tiga hari kerja. Maka sesuai regulasi itu, maka kemudian kita akan menindaklanjuti putusan tersebut, Senin (19/10) besok penetapan Paslon yang dilakukan dengan pleno tertutup oleh KPU,” kata Eko, Minggu (18/10).Dilanjutkan Eko, prosesnya harus sama dengan penetapan Paslon yang sebelumnya, sehingga mekanismenya juga harus sama. Oleh karena itu penetapan dilakukan secara tertutup. “Kemudian pada Selasa (20/20) akan diserahkan nomor urut, mereka akan kita berikan nomor urut berikutnya yaitu nomor tiga dan tidak ada pengundian lagi,” jelasnya. Eko melanjutkan, pada saat pemberian nomor urut, Paslon diminta untuk membacakan pakta integritas karena Pilkada saat ini dilaksanakan di tengah wabah pandemi Covid-19. Menurutnya, kandidat berkewajiban terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, serta sebelum mulai kampanye Paslon menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Dijelaskan, rekening khusus atas nama Paslon dan harus di bank umum. “Setelah itu mereka harus melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan setelah itu mereka langsung mengikuti tahap kampanye sama dengan Paslon yang telah ditetapkan sebelumnya,” demikian Eko Sugianto. (zie)