CURUP – Bupati Rejang Lebong (RL) Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si mempersilahkan jikan memang ada sekolah yang menginginkan proses belajar mengajar secara tatap muka. Hanya saja banyak proses dan syarat yang harus diikuti oleh pihak sekolah serta para pelajar yang menginginkan tatap muka. Ini disampaikan Bupati Hijazi saat beberapa kali kegiatan sosialisasi perbup protokol kesehatan dan program STBM di beberapa kecamatan. Hal ini disampaikan sekaligus menjawab beberapa kali pertanyaan masyarakat soal kapan sekolah tatap muka diperbolehkan oleh pemerintah. ‘’Kita persilahkan kalau memang mau melakukan proses belajar mengajar dengan tatap muka. Hanya saja banyak proses dan syarat yang harus dijalankan oleh sekolah dan siswa siswinya. Khususnya sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 cluster sekolah nantinya,’’ terang Bupati Hijazi. Jika memang sekolah mau membuka pembelajara tatap muka, sambung Bupati, pertama harus ada persetujuan dan pernyataan sekolah tatap muka dari orang tua. Kemudian dilakuakn pendataan berapa banyak orang tua yang menginginkan sekolah tatap muka. Selanjutnya pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten RL. ‘’Sebelumnya dilaksanakan tatap muka, pihak sekolah harus benar-benar memastikan kesiapan belajar tatap muka. Terutama untuk protokol kesehatan, mulai dari sarana dan prasarana di sekolah maupun kesiapan siswa/siswi yang akan mengikuti proses belajar tatap muka. Seperti fasceshild, masker dan keperluan lainnya yang harus disiapkan sebelum sekolah tatap muka. Karena jangan sampai nanti malah pemerintah yang disalahkan ketika muncul cluster sekolah,’’ demikian Bupati.(dtk)
Bupati Hijazi Beri Lampu Hijau Sekolah Tatap Muka
Senin 19-10-2020,12:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :