KOTA BINTUHAN – Mulai hari ini, (19/10) hingga (25/10) nanti, KPU Kaur melalui PPS setiap desa dan kelurahan di Kaur sudah mulai menerima berkas calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan bertugas di setiap TPS pada pilkada yang akan datang. Ada 7 anggota KPPS yang nantinya akan bertugas di setiap TPS yang ada di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kaur. Bahkan rencana penerimaan KPPS ini pun sudah disosialisasikan oleh KPU Kaur, agar warga yang berminat dapat mendaftar dengan syarat. Tidak termasuk dalam kepengurusan parpol atau juga tim paslon yang akan bertarung di pilkada serentak 2020. Kemudian usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun dan yang paling penting berdomisili di wilayah kerja KPPS tersebut. Belum pernah menjabat KPPS dalam waktu dua periode, kemudian KTP dan persyaratan lainnya. Surat lamaran tersebut dapat disampaikan langsung kepada pihak PPS yang ada di desa dan kelurahan di wilayahnya masing-masing. “Yang penting itu KPPS juga tidak ada ikatan persaudaraan dengan penyelenggara pemilu lainnya. Baik itu di jajaran KPU hingga ke tingkat desa dan juga jajaran Bawaslu hingga ke tingkat desa,” terang anggota KPU Kaur Yuhardi. Terpisah, anggota KPU Kaur, Irpanadi mengatakan kalau masa kerja tugas KPPS yang sudah terpilih nantinya hanya satu bulan mulai tanggal 24 November hingga tanggal 23 Desember 2020. Setiap TPS yang dibutuhkan nantinya ada 7 anggota KPPS dan juga dua Linmas yang akan bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara nantinya. Selama satu bulan anggota KPPS akan gaji sebesar Rp 900 ribu untuk ketua KPPS dan 850 ribu untuk anggota KPPS. Sementara untuk anggota Linmas pengamanan di TPS akan dibayar sebesar Rp 650 ribu dalam menjalankan tugas nantinya. Untuk sumber gaji KPPS dan Linmas menurut Irpanadi bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. “Dalam penerimaan KPPS kita ingatkan PPS-PPS yang ada untuk benar-benar selektif. Jangan sampai anggota parpol dan tim pemenangan yang jadi anggota KPPS nantinya. Kemudian yang paham juga terkait IT, juga harus ada jangan sampai tidak ada untuk menyampaikan laporan,” pungkas Irpanadi kepada RB. (cik)
Hari Ini, KPU Mulai Terima Berkas Calon KPPS
Senin 19-10-2020,12:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :