PELABAI - Kepala Dinas Pemuda Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si mengingatkan seluruh pengelola objek wisata di Lebong memperketat teknis penerimaan pengunjung. Setiap wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker. “Kalau wisatawannya tidak bermasker tolak saja,” kata Eddy. Selain itu, setiap pengelola objek wisata juga harus memastikan setiap pengunjung mencuci tangan sebelum masuk ke lokasi. Justru itu di setiap pintu masuk objek wisata harus terpasang papan pengumuman atau spanduk yang isinya menjelaskan soal aturan kunjungan di tengah pandemi Covid-19. “Ketika ada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pengelola wisata berhak dan wajib menolak pengunjung bersangkutan,” terang Eddy. Ia juga meminta tim yustisi penegakan hukum protokol kesehatan rutin melakukan pemeriksaan ke lokasi objek wisata. Tujuannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di lokasi objek wisata. Terlebih saat libur Natal dan tahun baru yang biasanya dipadati pengunjung. “Harapan kami pengelola wisata harus ikut mendukung upaya pemerintah mencegah Covid-19,” ungkap Eddy. Terpisah, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan memeriksa seluruh titik dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan. Termasuk lokasi objek wisata. “Kami imbau seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan penuh kesadaran, tanpa harus diingatkan,” tutur Andrian.(sca)
Tak Bermasker, Tolak Wisatawan
Senin 19-10-2020,12:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :