Harus Siap Berbakti 10 Tahun

Senin 19-10-2020,12:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong yang direkrut melalui seleksi CPNS 2019, dipastikan tidak akan bisa pindah atau mutasi ke luar Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tetap melanjutkan kebijakan soal kewajiban mengabdi minimal 10 tahun kepada setiap CPNS sebelum penempatan tugas. Itu sesuai Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, masing-masing CPNS yang lulus seleksi perekrutan nantinya wajib membuat pernyataan tertulis. Intinya setiap CPNS yang diangkat untuk kuota Lebong tidak akan mengurus mutasi ke luar Lebong selama 10 tahun. “Itu aturan dari pusat, jadi jangan dianggap sepele,’’ kata Mustarani. Lebih lanjut Mustarani mengatakan, tidak hanya menolak, Pemkab Lebong akan memberikan sanksi kepada CPNS yang berani mengurus pindah tugas ke luar Lebong. Sanksinya bisa berat maupun ringan tergantung dengan sikap CPNS itu sendiri. Tidak menutup kemungkinan CPNS bersangkutan diusul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mengikuti prajabatan sehingga tidak diangkat PNS. “Intinya para CPNS harus benar-benar berkomitmen atas pernyataan yang telah disanggupinya,’’ tutur Mustarani. Tidak hanya CPNS, para PNS yang saat ini bertugas di Lebong juga tidak bisa mengurus pindah tugas ke luar Lebong. Khususnya PNS bidang pendidikan dan kesehatan. Itu berlaku hingga tahun ini sesuai moratorium yang diterbitkan Pemkab Lebong sejak tahun 2017. PNS di luar bidang itu memang bisa pindah, tetapi tidak akan mudah prosesnya. “Ini harus kami lakukan karena Lebong masih sangat kekurangan tenaga PNS. Dari kebutuhan lima ribuan, baru ada sekitar dua ribuan,’’ ungkap Mustarani.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait