DD Bisa Dialokasikan Untuk Kelola Sampah

Selasa 20-10-2020,09:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kepahiang dapat menggunakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk mengelola sampah. Hanya saja dalam pengelolaannya harus melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Mukhtar Yatib, S.Pd yang mengatakan, bahwa sampah senantiasa menjadi permasalahan, baik di wilayah perkotaan maupun di desa. Untuk itu Pemdes diharapkan mampu mengelolanya. “Setidaknya dengan kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui ADD dan DD, Pemdes bisa menganggarkan untuk mengelola sampah di wilayahnya,” ungkap Mukhtar. Ia mengatakan, setiap desa bisa menggunakan ADD maupun DD melalui BUMDes untuk mengelola bank sampah, tapi dalam pengelolaannya dengan BUMDes. “Pemerintah Desa bisa menggunakan ADD dan DD dalam pembiayaannya dan menggiatkan BUMDesnya. Kegiatannya bisa dengan BUMDes atau dengan kelompok-kelompok peduli yang ada di desa,” ujarnya. Diungkapkan Mukhtar, melalui ADD dan DD harusnya pemdes bisa membuat bak sampah sendiri atau bahkan melakukan pengelolaan sampah dengan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle) sehingga sampah-sampah yang ada di desa bisa bernilai ekonomis bagi masyarakat desa. “Kami dari DLH siap melakukan pendampingan bagi desa-desa yang inovatif dalam mengembangkan program pengelolaan sampah dan lingkungan. Karena dalam hal pengelolaan lingkungan, kita tidak bisa memberi beban sepenuhnya pada pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini,” ungkap Mukhtar. Ia menambahkan, sampah memang suatu kebutuhan yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Setiap individu mempunyai kewajiban mengelola sampah, baik secara individu maupun lingkungan masing-masing. Sampah kalau tidak terkelola secara baik akan menimbulkan bencana di masa depan. “Tinggal bagaimana nanti OPD terkait yakni Dinas PMD memberikan sosialisasi kepada pemdes terkait pengelolaan ADD dan DD untuk sektor lingkungan. Minimal dari ADD dan DD, pemdes bisa memfasilitasi tempat sampah dengan jumlah yang cukup di desanya. Sukur-sukur bisa membangun tempat pengelolaan sampah sendiri, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri nantinya,” demikian Mukhtar. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait